Top
Begin typing your search above and press return to search.

Sidang sengketa tambang nikel, dua karyawan PT WKM dituntut 3,5 tahun

Persidangan sengketa tambang nikel antara PT Wana Kencana Mineral (WKM) dan PT Position kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/12).

Sidang sengketa tambang nikel, dua karyawan PT WKM dituntut 3,5 tahun
X

Sumber foto: Supriyarto Rudatin/Elshinta.com.

Persidangan sengketa tambang nikel antara PT Wana Kencana Mineral (WKM) dan PT Position kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/12). Sidang kali ini diisi pembacaan tuntutan terhadap dua karyawan PT WKM, Awwab Hafiz dan Marcel Bialemvang, yang menjadi terdakwa dalam kasus pemasangan patok di area tambang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keduanya dengan pidana tiga tahun enam bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Tuntutan tersebut langsung ditolak tim kuasa hukum PT WKM, OC Kaligis dan Rolas Sitinjak, yang menilai perkara ini sarat kriminalisasi terhadap upaya perusahaan menjaga wilayah Izin Usaha Tambang (IUP) dari dugaan penambangan ilegal.

OC Kaligis menilai dakwaan JPU tidak memiliki dasar kuat. Ia menegaskan pagar yang dipersoalkan berada di dalam wilayah IUP PT WKM dan dipasang untuk mencegah aktivitas tambang ilegal.

“Ini dakwaannya tentang pasang pagar di rumah sendiri. Dan pagarnya pun tidak pernah diperlihatkan sebagai barang bukti di pengadilan,” ujar Kaligis seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Kamis (4/12).

Ia menyampaikan PT WKM sebelumnya melaporkan dugaan illegal mining oleh PT Position ke Bareskrim Polri. Gelar perkara disebut menyimpulkan tindakan PT WKM tidak melanggar hukum.

“Gelar perkaranya disaksikan PT Position dan mereka tidak keberatan. Tapi anehnya tidak ditindaklanjuti. Penambangan ilegal yang kami laporkan tidak disentuh, justru klien kami yang dituntut,” ucapnya.

Rolas Sitinjak menilai proses hukum yang berjalan janggal dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Ia menjelaskan perkara bermula dari laporan PT WKM terhadap PT Position terkait dugaan penambangan nikel ilegal di wilayah PT WKM.

“Polda Maluku turun, dicek, hasilnya: benar ada illegal mining. Lokasinya dipasang police line. Tapi tak lama kemudian kasusnya di-SP3. Lalu tiba-tiba PT Position melapor balik dengan objek yang sama. Kini klien kami yang malah dipenjara,” katanya.

Rolaspun mempertanyakan perbedaan sikap antara aparat di Maluku Utara dan aparat di Jakarta.

“Polisi Maluku Utara bilang ini bukan pidana. Polisi Jakarta bilang pidana. Mana yang benar? Ini ironis,” ujarnya.

Dalam persidangan, JPU menyatakan tindakan Awwab dan Marcel memenuhi unsur pelanggaran UU Kehutanan dan aturan dalam UU Cipta Kerja, khususnya terkait pemasangan patok yang dinilai mengganggu kegiatan PT Position. JPU juga mencantumkan unsur “menciptakan konflik dan memperkeruh situasi nasional” dalam tuntutannya.

OC Kaligis menilai argumentasi tersebut tidak berdasar.

“Yang memperkeruh justru kata JPU. Tidak ada yang berbelit-belit dari kami,” tegasnya.

Rolas menambahkan, saksi kunci yang menandatangani kerja sama, yakni Jakob Supamena selaku Direktur Utama PT WKS, tidak pernah hadir meski telah dipanggil tujuh kali.

“Dipanggil tujuh kali, tujuh kali juga tidak datang. Tapi klien kami yang dituding memperkeruh dan mengganggu ekonomi nasional. Ini sangat janggal,” kata Rolas.

Ia juga menilai tuntutan denda Rp1 miliar untuk dua karyawan yang hanya menjalankan perintah perusahaan sebagai bentuk ketidakadilan.

“Gaji mereka berapa? Mereka tidak diuntungkan apa pun. Tapi dituntut Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Besok-besok Anda pasang pagar di rumah Anda, bisa masuk penjara,” ujarnya.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi dari kuasa hukum dan para terdakwa. Baik OC Kaligis maupun Rolas Sitinjak berharap majelis hakim mempertimbangkan keseluruhan proses sejak perkara ini bergulir.

“Kami harap majelis hakim menjalankan keadilan dengan hati nurani,” ujar Kaligis.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire