Top
Begin typing your search above and press return to search.

Sidang tata kelola minyak, peran Yoki Firnandi dipertanyakan jaksa

Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah menunjukkan bahwa mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS), Yoki Firnandi, tidak terbukti terlibat dalam pengadaan kapal maupun pengambilan keputusan ekspor minyak mentah sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum.

Sidang tata kelola minyak, peran Yoki Firnandi dipertanyakan jaksa
X

Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com.

Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah menunjukkan bahwa mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS), Yoki Firnandi, tidak terbukti terlibat dalam pengadaan kapal maupun pengambilan keputusan ekspor minyak mentah sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum.

Hal tersebut disampaikan penasihat hukum Yoki Firnandi, Wimboyono Senoadji, kepada awak media di sela-sela persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Wimboyono mengatakan, sepanjang tujuh kali persidangan yang telah digelar, keterangan para saksi—termasuk saksi yang dihadirkan jaksa—justru menguatkan bahwa kliennya tidak memiliki kewenangan dalam proses pengadaan kapal di PIS. Menurut dia, pengadaan kapal sepenuhnya berada di bawah Direktorat Operasi dan unit teknis yang menangani pengadaan barang dan jasa.

“Tidak satu pun saksi menyatakan adanya campur tangan, intervensi, atau pengarahan dari Pak Yoki dalam pengadaan kapal,” ujar Wimboyono.

Dalam dakwaannya, jaksa mendalilkan keterlibatan Yoki Firnandi dalam pengadaan tiga unit kapal JMN. Namun, berdasarkan keterangan saksi di persidangan, PIS setiap tahun menyewa sekitar 200 kapal melalui kurang lebih 800 proses tender. Dengan proporsi tersebut, keberadaan tiga kapal yang dipersoalkan dinilai tidak signifikan terhadap keseluruhan proses bisnis perusahaan.

Wimboyono menambahkan, dari ratusan proses tender yang berjalan, tidak pernah ditemukan bukti adanya intervensi Yoki Firnandi, baik dalam penentuan spesifikasi teknis, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), maupun penetapan pemenang tender. Seluruh proses disebut berlangsung sesuai prosedur dan mekanisme harga pasar, tanpa adanya keuntungan pribadi bagi kliennya.

Selain pengadaan kapal, jaksa juga menyoroti ekspor minyak mentah Banyu Urip yang dilakukan saat Yoki Firnandi menjabat sebagai direktur di PT Kilang Pertamina Internasional (KPI). Namun, fakta persidangan mengungkap bahwa kebijakan ekspor tersebut diambil melalui mekanisme kolektif dan koordinasi lintas lembaga.

Menurut Wimboyono, pada masa pandemi COVID-19 terjadi penurunan tajam permintaan energi, sementara produksi minyak tidak dapat dihentikan. Kondisi tersebut menyebabkan kelebihan pasokan yang harus dikelola secara cermat. KPI dan Pertamina, kata dia, telah berkoordinasi dengan SKK Migas dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta meminta pendapat hukum kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum memutuskan ekspor.

“Ekspor dilakukan untuk meminimalkan beban yang lebih besar. Keputusan itu bukan keputusan pribadi, melainkan melalui koordinasi dan persetujuan otoritas terkait,” ujarnya.

Persidangan juga mengungkap bahwa ekspor minyak Banyu Urip dilakukan dengan harga di atas Indonesian Crude Price (ICP). Seluruh hasil penjualan disetorkan ke kas negara, sehingga, menurut penasihat hukum, tidak menimbulkan kerugian negara sebagaimana didakwakan jaksa.

Di luar perkara hukum yang sedang berjalan, Wimboyono juga menyinggung rekam jejak Yoki Firnandi selama memimpin PIS. Dalam kurun sekitar 2,5 tahun, laba perusahaan disebut meningkat hingga empat kali lipat menjadi sekitar Rp9 triliun, jumlah kapal milik sendiri melampaui 100 unit, serta armada PIS beroperasi di lebih dari 65 rute internasional.

“Capaian tersebut tidak mungkin diraih tanpa tata kelola perusahaan yang baik,” kata Wimboyono seperti dilaporkan Rrporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Selasa (23/12).

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, penasihat hukum menyatakan keyakinannya bahwa dakwaan jaksa tidak sejalan dengan bukti dan keterangan saksi. Ia menilai proses persidangan justru semakin memperjelas posisi Yoki Firnandi yang tidak terlibat dalam perbuatan yang didakwakan.

“Kami meyakini kebenaran akan terungkap secara terang dalam persidangan,” pungkasnya.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire