Top
Begin typing your search above and press return to search.

Sidang Tipikor Pertamina, JPU ungkap dugaan kebocoran data tender minyak Pertamina

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran prosedur dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.

Sidang Tipikor Pertamina, JPU ungkap dugaan kebocoran data tender minyak Pertamina
X

Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran prosedur dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2025).

Dalam persidangan tersebut, JPU menyoroti adanya dugaan kebocoran data rahasia tender serta pelanggaran mekanisme pendaftaran mitra usaha yang dinilai tidak sesuai ketentuan internal Pertamina.

Ketua Tim JPU, Andi Setyawan, mengungkapkan adanya komunikasi personal yang intens antara pihak Trafigura dengan panitia pengadaan serta terdakwa Agus Purwono. Komunikasi tersebut, menurut JPU, tidak dilakukan melalui sarana resmi sebagaimana diatur dalam prosedur pengadaan.

“Fakta persidangan menunjukkan adanya percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang membahas informasi bersifat rahasia,” ujar Andi Setyawan di hadapan majelis hakim.

Salah satu fakta yang diungkap JPU adalah komunikasi pribadi terkait permintaan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Saksi Martin Haendra Nata, yang merupakan mantan Senior Manager Trafigura, disebut terlibat dalam komunikasi tersebut. JPU menegaskan, nilai HPS merupakan data rahasia yang dilarang diberikan kepada pihak Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT).

Selain itu, JPU mengungkap komunikasi antara pihak Trafigura, panitia pengadaan bernama Rian dan Ari Febrian, serta terdakwa, dilakukan menggunakan telepon pribadi. Padahal, aturan internal Pertamina mengharuskan seluruh komunikasi dalam proses tender dilakukan melalui sarana resmi dan di dalam ruang tender.

Tak hanya soal komunikasi, JPU juga menyoroti proses pendaftaran Trafigura Asia Trading sebagai DMUT Pertamina. Menurut JPU, pendaftaran tersebut diduga menabrak ketentuan Tata Kerja Organisasi (TKO) yang berlaku.

Dalam persidangan terungkap bahwa Trafigura Asia Trading dimasukkan sebagai DMUT bersyarat, meskipun induk perusahaannya, Trafigura PTTEP-LTD, diketahui masih memiliki kewajiban atau sanksi yang belum diselesaikan.

“Berdasarkan TKO, apabila induk perusahaan atau anak perusahaannya masih dikenai sanksi, maka entitas tersebut tidak diperkenankan masuk dalam daftar DMUT maupun diundang dalam proses pelelangan,” kata Andi Setyawan seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Rabu (31/12).

JPU juga memaparkan adanya pertemuan nonformal antara pihak Trafigura dengan sejumlah individu, antara lain Yogi, Martin, dan Bob, yang terjadi di tengah proses pendaftaran DMUT. Pertemuan tersebut berlangsung saat status sanksi terhadap induk perusahaan Trafigura disebut belum tuntas.

Menurut JPU, rangkaian fakta yang terungkap dalam persidangan ini memperkuat dugaan adanya pengaturan pemenang tender serta pengabaian prosedur formal yang berpotensi menguntungkan pihak tertentu.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire