Sitaan KPK, 4 mobil dan uang USD 1,6 juta bukan dari eks menag Yaqut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai USD 1,6 juta (setara Rp 26,3 miliar), empat unit mobil, dan lima bidang tanah serta bangunan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai USD 1,6 juta (setara Rp 26,3 miliar), empat unit mobil, dan lima bidang tanah serta bangunan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
Namun ternyata aset-aset yang disita itu bukan berasal dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), melainkan dari pihak-pihak lain, termasuk operator dan biro perjalanan haji.
Berdasarkan keterangan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo penyitaan aset dilakukan dari beberapa pihak terkait dalam kasus ini. Budi menegaskan bahwa penyitaan dilakukan secara akumulatif dari berbagai lokasi dan pihak, bukan hanya dari satu sumber.
“Dari beberapa pihak. Jadi tidak dari situ ya (kediaman Yaqut). Ini akumulasi dari penyitaan yang sudah dilakukan penyidik terhadap beberapa pihak terkait," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, (2/9/2025).
Dari Rumah Yaqut Hanya Dokumen.
Dari penggeledahan di rumah Gus Yaqut pada 15 Agustus 2025, KPK ternyata hanya menyita dokumen dan barang bukti elektronik, bukan aset finansial atau kendaraan. Barang bukti elektronik itu masih dalam proses ekstraksi untuk mendukung pembuktian perkara.
Sebagai Informasi, KPK telah memeriksa banyak saksi, termasuk pejabat Kemenag, asosiasi travel haji, dan biro perjalanan. Gus Yaqut telah diperiksa sebagai saksi untuk mendalami kronologi pembagian kuota tambahan dan aliran dana sebanyak dua kali. Namun, hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Penyidik juga memeriksa peran asosiasi travel haji dalam "memploting" atau membagi kuota khusus kepada biro perjalanan.
Dugaan sementara kerugian negara akibat diperkirakan mencapai lebih dari 1 triliun rupiah. Angka pastinya, pihak KPK masih menunggu audit.
Sejauh ini KPK masih fokus pada optimalisasi pemulihan aset negara (asset recovery) dan penyelesaian penyidikan.
Sementara itu, Gus Yaqut melalui juru bicaranya Anna Hasbie menyatakan menghormati proses hukum yang berlangsung dan akan kooperatif dengan pemeriksaan KPK.
"Kami telah memberikan semua keterangan yang diminta untuk mendukung proses hukum yg dilakukan KPK,” katanya.