Soal 'bottom price' dan kerugian negara, Riva pertanyakan dasar perhitungan
Terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan minyak mentah, Riva Siahaan, mempertanyakan dasar penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam perkara yang menjeratnya.

Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com.
Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com.
Terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan minyak mentah, Riva Siahaan, mempertanyakan dasar penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam perkara yang menjeratnya. Hal itu ia sampaikan saat membacakan nota pembelaan (pledoi) pribadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Jumat 20 Februari 2026.
Dalam pledoinya, Riva menilai isu penjualan di bawah bottom price harus ditempatkan dalam konteks kebijakan bisnis dan kerangka aturan internal perusahaan. Ia menegaskan, kebijakan tersebut merupakan strategi korporasi yang sah dan lazim digunakan dalam pengelolaan portofolio bisnis.
“Penjualan di bawah bottom price merupakan bagian dari strategi untuk menjaga daya saing dan mempertahankan pangsa pasar pada segmen tertentu,” ujar Riva di hadapan majelis hakim seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Minggu (22/2).
Ia merujuk pada keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Para saksi, menurut dia, menyatakan bottom price hanya berfungsi sebagai referensi transaksi spot yang bersifat estimasi biaya dan berlaku jangka pendek, bukan untuk kontrak jangka panjang.
Berdasarkan hal tersebut, Riva menilai penggunaan bottom price sebagai satu-satunya tolok ukur untuk menyimpulkan adanya kerugian negara tidak tepat. Ia menyebut pendekatan tersebut mengabaikan dinamika bisnis dan karakter transaksi yang berbeda.
Selain itu, Riva juga menyoroti keterangan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). Ia menyatakan ahli tersebut mengakui tidak menghitung sendiri nilai kerugian negara, melainkan menerima data dari penyidik tanpa melakukan validasi independen.
Menurut Riva, dalam perkara yang berkaitan dengan kebijakan bisnis dan pengelolaan korporasi, metodologi perhitungan kerugian negara seharusnya disusun secara transparan, dapat diuji, serta berbasis pada data yang diverifikasi secara independen.
Ia juga mengutip pernyataan Ketua Komisi Kejaksaan yang sebelumnya mengkritik penggunaan narasi bombastis dalam pemberitaan perkara tersebut.
Di akhir pembelaannya, Riva menyatakan tidak mencari simpati dari persidangan. Ia berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang adil dengan mempertimbangkan konteks kebijakan, aturan yang berlaku, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Sebagaimana diketahui, JPU Kejaksaan Agung menuntut Riva dengan pidana 14 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah. Tuntutan tersebut dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 13 Februari lalu.
Selain Riva, dua terdakwa lain yakni mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusuma, serta mantan Vice President Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne, juga dituntut masing-masing 14 tahun penjara. Keduanya turut dituntut membayar denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp5 miliar subsidair tujuh tahun penjara.




