Top
Begin typing your search above and press return to search.

SP PLN hadirkan saksi fakta dan ahli pada gugatan RUPTL melawan Menteri ESDM RI

SP PLN hadirkan saksi fakta dan ahli pada gugatan RUPTL melawan Menteri ESDM RI
X

Persidangan gugatan SP PLN terkait RUPTL versi 2025–2034, di Jakarta, Selasa (23/12/2025)

Serikat Pekerja PT PLN (Persero) (SP PLN) menegaskan kembali langkah hukum yang ditempuh terkait Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) versi 2025–2034, dengan kesiapan menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli pada sidang pembuktian tanggal 8 Januari 2026 mendatang.

Langkah ini merupakan kelanjutan dari upaya yang telah dilakukan SP PLN sejak awal September 2025. Seperti diketahui organisasi pekerja ini mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menangguhkan, meninjau ulang, atau mengkaji ulang RUPTL 2025–2034 melalui surat resmi yang disampaikan ke Kantor Sekretariat Negara.

Pada saat itu, SP PLN menilai RUPTL terbaru bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), dan tidak berpihak kepada kepentingan PLN sebagai BUMN strategis yang memegang amanah konstitusi sebagai satu-satunya yang bertanggung jawab mengelola sektor ketenagalistrikan di negeri ini.

Dalam persidangan yang berlangsung Selasa (23/12/25), Kuasa Hukum SP PLN Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H., telah menyerahkan lima bukti surat tambahan kepada majelis hakim sebagai bagian dari proses pembuktian sehingga total bukti yang diajukan berjumlah 17 bukti surat.

Sidang ini juga digunakan untuk menyusun agenda persidangan lanjutan, yakni pemeriksaan keterangan tiga saksi fakta dan dua saksi ahli yang akan memberikan keterangan terkait dalil-dalil gugatan.

Selain itu, sekitar 30 anggota SP PLN turut hadir dalam persidangan dan menyatakan akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas.

SP PLN menyatakan bahwa langkah hukum yang ditempuh merupakan bentuk kepedulian dan tanggungjawab untuk menyelamatkan PLN, menjaga keberlanjutan perusahaan, serta memastikan kebijakan ketenagalistrikan nasional dijalankan secara hati-hati, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat, bangsa dan negara.

Ketua Umum SP PLN, M. Abrar Ali, menegaskan bahwa perjuangan ini dilakukan untuk kepentingan publik.

“Listrik itu milik rakyat dan untuk kepentingan rakyat, bangsa, dan negara. Oleh karena itu, kami mohon dukungan dan doa dari seluruh insan PLN dan rakyat Indonesia,” tegas Abrar. (Vit/Ter)

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire