Temukan dugaan kejanggalan penanganan aset kasus Jiwasraya, MAKAR datangi KPK
Lembaga swadaya masyarakat Masyarakat Kawal Uang Rakyat (MAKAR) menemukan dugaan kejanggalan dalam penanganan aset yang terkait dengan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com.
Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com.
Lembaga swadaya masyarakat Masyarakat Kawal Uang Rakyat (MAKAR) menemukan dugaan kejanggalan dalam penanganan aset yang terkait dengan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Koordinator MAKAR, Wonder Infanteri, menyebutkan bahwa berdasarkan putusan pengadilan dari tingkat pertama hingga kasasi, saham BJBR sebanyak sekitar 472 juta lembar telah disita dan dinyatakan dirampas untuk negara. Namun, pada 19 Mei 2020, Kejaksaan Agung RI diduga mengirimkan surat rahasia kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berisi perintah pembukaan blokir rekening investasi serta rencana penjualan saham BJBR tersebut.
“Padahal saat itu perkara masih dalam proses persidangan. Langkah ini berpotensi melanggar Pasal 46 dan 273 KUHAP, karena barang bukti seharusnya belum boleh dibuka, dikembalikan, apalagi dilepas atau dijual sebelum putusan berkekuatan hukum tetap,” ujar Wonder di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (5/11).
MAKAR menilai tindakan tersebut menimbulkan pertanyaan terkait dasar hukum dan motif di balik penerbitan surat tersebut. Oleh karena itu, pihaknya akan melayangkan aduan masyarakat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (5/11) untuk meminta klarifikasi dan penelusuran lebih lanjut.
“Dalam aduan kepada KPK, kami meminta lembaga antirasuah memeriksa dasar hukum serta motif di balik surat itu, sekaligus memastikan seluruh aset Jiwasraya benar-benar dikembalikan ke negara,” tegas Wonder seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Kamis (6/11).
Sebelumnya, kasus korupsi Jiwasraya menjadi salah satu perkara besar yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta dengan kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah. Sejumlah aset milik para terpidana, termasuk saham dan properti, telah disita dan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan.
MAKAR menegaskan, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset sitaan menjadi kunci untuk memastikan pemulihan kerugian negara berjalan sesuai hukum dan tidak menimbulkan konflik kepentingan.




