Top
Begin typing your search above and press return to search.

Terdakwa Hari Karyuliarto bantah dakwaan korupsi LNG Corpus Christi

Terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan LNG Corpus Christi, mantan direktur gas Pertamina Hari Karyuliarto, membantah sejumlah poin dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Terdakwa Hari Karyuliarto bantah dakwaan korupsi LNG Corpus Christi
X

Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com.

Terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan LNG Corpus Christi, mantan direktur gas Pertamina Hari Karyuliarto, membantah sejumlah poin dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Hari menilai, keterangan para saksi justru mematahkan tudingan adanya pelanggaran dalam proses penandatanganan dokumen maupun perencanaan bisnis di lingkungan Pertamina.

Dalam keterangannya kepada wartawan usai sidang, Hari menyatakan isu mengenai Rencana Rapat Direksi atau RRD palsu telah terbantahkan oleh para saksi di persidangan.

“Tadi sempat dibahas oleh para saksi berarti tidak ada RRD palsu. Penjelasan KPK pada waktu yang lampau bahwa RRD-nya palsu sudah disangkal oleh kedua saksi. Kemudian dari RKAP juga jelas bahwa penandatanganan kontrak tidak perlu masuk RKAP karena dampaknya ke neraca dan rugi laba baru terjadi pada 2019. Jadi banyak yang gugur dari dakwaan para JPU,” ujar Hari Karyuliarto.

Hari juga menyoroti audit investigatif yang dilakukan oleh kantor akuntan publik PwC pada 2020. Ia mempertanyakan kewenangan PwC Indonesia saat itu dalam melakukan audit investigatif, serta proses penyampaian hasil audit kepada aparat penegak hukum.

Sementara itu, Tim Penasihat Hukum, Wa Ode Nurzainab, menegaskan kegiatan pembelian dan penjualan LNG, termasuk kontrak dengan Corpus Christi, tidak memerlukan persetujuan Komisaris maupun Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS. Ia menyebut hal tersebut telah diatur dalam Anggaran Dasar Pertamina.

“Kegiatan usaha Pertamina seperti pembelian dan penjualan LNG, baik impor maupun ekspor, tidak memerlukan izin Komisaris atau RUPS. Dasarnya jelas di Anggaran Dasar Pasal 11 ayat 12. Termasuk jika itu kegiatan investasi untuk kepentingan bisnis, tidak perlu lagi izin RUPS. Jadi tuduhan bahwa tidak ada izin RUPS atau Komisaris itu terbantahkan,” kata Wa Ode Nurzainab.

Wa Ode juga menyebut tidak ada bukti adanya suap, tekanan, maupun penerimaan keuntungan pribadi oleh kliennya dalam proses penandatanganan Sales Purchase Agreement atau SPA Corpus Christi 2014. Ia bahkan meminta sejumlah pihak, termasuk mantan Komisaris Utama dan mantan Direktur Utama Pertamina, untuk dihadirkan sebagai saksi guna menjelaskan konteks pengambilan keputusan saat itu.

Anggota tim penasihat hukum lainnya, Humisar Sahala Panjaitan, menambahkan bahwa hingga persidangan terakhir, tidak ada satu pun saksi yang secara tegas menyatakan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa. Ia juga menyinggung keterangan saksi yang mengaku menerima komisi dari penjualan LNG.

“Sampai sidang kali ini, tidak ada saksi yang menyatakan ada kejahatan dari Pak Hari. Bahkan tadi saksi mengakui menerima komisi sekitar 8 juta dolar Singapura dari hasil penjualan LNG Corpus Christi. Ini menunjukkan ada keuntungan yang diperoleh dari transaksi tersebut,” ujar Sahala seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Senin (23/2).

Tim penasihat hukum menilai proyek LNG Corpus Christi justru memberikan keuntungan bagi perusahaan dan tidak terdapat unsur kecurangan, penyimpangan, maupun niat jahat sebagaimana didakwakan.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya menilai terdapat penyimpangan dalam proses perencanaan dan pelaksanaan kontrak LNG yang diduga menimbulkan kerugian bagi negara 140 juta dolar AS atau sekitar Rp2,1 triliun.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire