Top
Begin typing your search above and press return to search.

Terpidana zina pingsan usai jalani 100 kali cambuk di Aceh Barat

NS (34) seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Aceh Jaya pingsan seusai menjalani pidana 100 kali cambuk, di Lapangan Teuku Umar Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

Terpidana zina pingsan usai jalani 100 kali cambuk di Aceh Barat
X

Sumber foto: Antara/elshinta.com.

NS (34) seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Aceh Jaya pingsan seusai menjalani pidana 100 kali cambuk, di Lapangan Teuku Umar Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

“Saat ini terpidana dalam penanganan medis,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Darma Mustika kepada wartawan di Meulaboh, Kamis.

Awalnya, eksekusi pidana cambuk terhadap NS sempat dihentikan beberapa kali oleh jaksa eksekutor Kejari Aceh Barat karena pelaku meringis kesakitan.

Tim dokter juga turut memeriksa kondisi kesehatan terpidana, dan setelah terpidana menyatakan sanggup menjalani hukuman cambuk, ia kembali hadir di panggung eksekusi.

Meski sempat dihentikan beberapa kali dengan berlinang air mata dan menahan rasa sakit, NS akhirnya mampu menjalani 100 kali cambuk, hingga akhirnya ia pingsan di atas panggung.

Petugas medis bersama jaksa kemudian membawa terpidana NS ke ambulans, guna selanjutnya mendapatkan perawatan medis.

Sebelumnya, ia divonis hukuman 100 kali cambuk oleh Mahkamah Syar’iyah Meulaboh karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan zina, bersama pasangannya ZK, asal Kecamatan Teunom Aceh Jaya.

Begitu juga ZK juga divonis 100 kali cambuk karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran syariat Islam.

Keduanya sebelumnya tertangkap petugas pada Sabtu, 16 November 2024 ketika keduanya kedapatan berada di dalam sebuah losmen di ruas Jalan Sultan Iskandar Muda, Desa Kuta Padang, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

Keduanya tidak dapat memperlihatkan surat atau buku nikah, sehingga kemudian menjalani proses hukum sesuai penerapan syariat Islam yang berlaku di Aceh.

Keduanya melanggar terbukti melakukan tindak pidana/Jinayat Zina, Ikhtilath dan khalwat melanggar Pasal 33 ayat (1) jo 25 ayat (1) jo. Pasal 1 Angka 26 jo. Pasal 23 ayat (1) jo Pasal 1 angka 24 jo. Pasal 37 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Sementara itu, terpidana ZK juga meringis kesakitan saat menjalani eksekusi cambuk, dan hukuman terhadap dirinya sempat dihentikan beberapa kali karena terpidana kesakitan dan harus diperiksa kondisi kesehatannya.

Dalam eksekusi cambuk yang turut disaksikan para pejabat daerah dan masyarakat, Kejaksaan Negeri Aceh Barat juga turut mengeksekusi dua terpidana lainnya dalam kasus ikhtilat.

Ikhtilat merupakan percampuran atau perbauran antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya di satu tempat atau kegiatan, baik secara kelompok maupun individu.

Darma mengatakan kedua terpidana tersebut masing-masing DL (44) asal Serdang Bedagai Sumatera Utara dan pasangannya MA (24) asal Krueng Seumayam, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.

Keduanya menjalani hukuman cambuk masing-masing 21 kali, setelah dikurangi masa tahanan setelah keduanya menjalani kurungan badan di Lapas Meulaboh, Aceh Barat, dari total pidana cambuk yang dijatuhkan hakim masing-masing 100 kali cambuk.

Keduanya terbukti melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, dan eksekusi yang dijalani sesuai putusan Mahkamah Syar'iah Aceh Nomor : 28/JN/2025/MS.Aceh Tanggal 15 September 2025, demikian Darma Mustika.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire