Tersangka korupsi Rp2,25 miliiar Bank pemerintah di Sulsel ditahan

Tersangka inisial AWL (tengah) analisis kredit senior bank digiring penyidik untuk dilakukan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan bank pemerintah senilai Rp2,25 miliar lebih di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (4/9/2025). (ANTARA)
Tersangka inisial AWL (tengah) analisis kredit senior bank digiring penyidik untuk dilakukan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan bank pemerintah senilai Rp2,25 miliar lebih di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (4/9/2025). (ANTARA)
Penyidik bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi akhirnya menetapkan analis kredit senior bank milik pemerintah Cabang Parepare dan Sengkang inisial AWL sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi Rp2,25 miliar dan langsung ditahan di Rutan Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (4/9).
"Penetapan status tersangka ini didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: 90/P.4/Fd.2/09/2025 tertanggal 04 September 2025," ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi di Makassar.
Tersangka ALW, merupakan analis kredit senior yang bertugas di Cabang Parepare dari 2020-2024 dan di Cabang Sengkang dari 2024- 2025, ditetapkan tersangka setelah tim penyidik mendapatkan dua alat bukti yang cukup.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka ALW diduga menyalahgunakan jabatannya untuk mengambil dana dari rekening nasabah dan rekening buku tambahan demi kepentingan pribadi. Perbuatannya dilakukan sejak 25 Juni 2021 hingga 3 Januari 2025.
“Dana tersebut digunakan untuk membayar utang pribadi dan sebagai modal untuk trading kripto. Atas perbuatan tersanga telah menimbulkan kerugian vank pemerintah senilai Rp2,25 miliar lebih," ungkapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat oleh tim dokter Kejati Sulsel, tersangka ALW langsung ditahan. Penahanan dilakukan di Rutan Makassar selama 20 hari, terhitung sejak 4 September 2025 sampai 23 September 2025 sesuai surat perintah Kajati Sulsel.
Tersangka ALW dikenakan pasal berlapis, primer dan subsidair pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Jo.Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Soetarmi menekankan tim penyidik Kejati Sulsel akan terus mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk mencari pihak-pihak lain yang bertanggung jawab.
“Kami mengimbau para saksi yang dipanggil untuk bersikap kooperatif dan tidak merintangi penyidikan atau merusak alat bukti. Kejati Sulsel berkomitmen bekerja secara profesional dan berintegritas sesuai peraturan perundang-undangan," paparnya menegaskan.