Top
Begin typing your search above and press return to search.

Tim penyidik KPK geledah Kantor Dinas PUPR Kota Madiun

Komisi Pemberantasan Korupsi melanjutkan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dengan menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Jawa Timur.

Tim penyidik KPK geledah Kantor Dinas PUPR Kota Madiun
X

Sumber foto: Antara/elshinta.com

Komisi Pemberantasan Korupsi melanjutkan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dengan menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Jawa Timur.

Pewarta ANTARA di lokasi melaporkan, tim KPK datang ke Kantor Dinas PUPR yang ada di Gedung Graha Krida Praja, Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, tersebut sekitar pukul 10.00 WIB dan hingga siang penggeledahan masih berlangsung.

Penggeledahan tersebut merupakan lanjutan dari kasus dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun yang melibatkan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi serta Kepala Dinas PUPR nonaktif Kota Madiun Thariq Megah.

Adapun proses penggeledahan mendapatkan pengamanan ketat dari anggota Kepolisian Resor setempat dan berlangsung tertutup.

Selama menangani kasus tersebut, selain Kantor Dinas PUPR, sejumlah tempat sudah menjadi sasaran penggeledahan KPK sejak pekan lalu, di antaranya rumah Wali Kota nonaktif Maidi, rumah Kepala Dinas PUPR nonaktif Thariq, kantor Dinas Penanaman Modal Kota Madiun, dan rumah Kepala Dinas Penanaman Modal Madiun Sumarno.

Dari sejumlah lokasi tersebut, KPK telah menyita beberapa barang bukti, di antaranya uang tunai dan beberapa berkas dokumen yang diduga terkait dan dibutuhkan oleh penyidik untuk membantu pengungkapan perkara yang ditangani.

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun Maidi pada 19 Januari 2026 terkait imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun.

Kemudian pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka usai OTT tersebut, yakni Wali Kota Madiun nonaktif Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun nonaktif Thariq Megah (TM).

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 20 Januari-8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire