Tokoh nasional sampaikan 'amicus curiae' di sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah
Belasan tokoh nasional lintas disiplin menyampaikan pendapat hukum atau amicus curiae dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Belasan tokoh nasional lintas disiplin menyampaikan pendapat hukum atau amicus curiae dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Pendapat hukum tersebut diajukan dalam perkara yang menjerat mantan pejabat Pertamina, yakni Yoki Firnandi, Sani Dinar Saifuddin, Agus Purwono, Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne.
Penasihat hukum para terdakwa, Aldres Jonathan Napitupulu, menyambut masuknya pandangan para sahabat peradilan tersebut. Ia menyatakan, “Kami bersyukur dalam persidangan ini telah disampaikan Amicus Curiae yang diberikan untuk dan atas nama para terdakwa. Kiranya pandangan para sahabat peradilan ini semakin menguatkan majelis hakim untuk memutus bebas, karena pada kenyataannya para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan.”
Sejumlah tokoh yang tergabung sebagai amici antara lain Hotasi Nababan, Prof. Hikmahanto Juwana, Marzuki Darusman, serta Arie Gumilar dari Serikat Pekerja Pertamina.
Mewakili para amici, Hotasi Nababan menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk partisipasi warga negara dalam proses hukum. Ia menyatakan, “Kami mengajukan Amicus Curiae bukan untuk menolak pemberantasan korupsi atau memberi tekanan kepada hakim, melainkan memberikan perspektif profesional agar majelis memutus seadil-adilnya, dengan memastikan bahwa tuduhan korupsi benar-benar dibuktikan adanya niat jahat, unsur memperkaya diri atau orang lain secara melawan hukum, dan bukan semata keputusan bisnis yang seharusnya dilihat dalam kerangka Business Judgment Rule.”
Dalam sesi tanya jawab dengan wartawan, Hotasi juga menekankan pentingnya pembuktian unsur kesalahan dan kerugian nyata. Ia mengatakan, “Yang harus dibuktikan adalah niat jahatnya dan kerugian yang nyata, bukan sekadar dugaan atau potensi. Karena jika hanya potensi yang dijadikan dasar, itu berbahaya. Faktanya, selama para terdakwa menjabat, perusahaan justru mencatatkan keuntungan.”
Dalam dokumen yang disampaikan ke majelis hakim, para amici juga mengingatkan agar penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tetap berada dalam koridor asas legalitas, pembuktian unsur kesalahan atau mens rea, serta kepastian hukum.
Mereka menilai, apabila risiko bisnis atau kebijakan yang tidak berhasil langsung dikonstruksikan sebagai tindak pidana tanpa pembuktian niat jahat, hal itu berpotensi menimbulkan ketakutan dalam pengambilan keputusan di badan usaha milik negara, khususnya sektor strategis seperti energi.
Dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Selasa (24/2) sidang perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang ini masih bergulir dengan agenda Duplik dari pihak terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.




