Ungkap dugaan gratifikasi di MPR, KPK kembali periksa Deputi Administrasi Heri Herawan
Pengusutan dugaan gratifikasi di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI terus bergulir.

Deputi Administrasi Sekretariat Jenderal MPR RI Heri Herawan. Sumber foto: Setjen MPR RI/elshinta.com.
Deputi Administrasi Sekretariat Jenderal MPR RI Heri Herawan. Sumber foto: Setjen MPR RI/elshinta.com.
Pengusutan dugaan gratifikasi di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI terus bergulir.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Heri Herawan, Deputi Administrasi Sekretariat Jenderal MPR RI, sebagai saksi dalam perkara yang telah menyeret mantan Sekjen MPR RI, Ma’ruf Cahyono, sebagai tersangka.
Heri Herawan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Biro Umum Setjen MPR RI, posisi strategis yang berkaitan langsung dengan pengelolaan anggaran dan pengadaan barang serta jasa.
“Pemeriksaan saksi hari ini dilakukan untuk mendalami dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan MPR RI,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).
Selain Heri, penyidik KPK juga memanggil Zakaria, mantan staf Ma’ruf Cahyono, serta Burham Wahyono, aparatur sipil negara di Setjen MPR RI. Ketiganya diduga memiliki pengetahuan penting terkait alur pengadaan dan dugaan gratifikasi yang tengah diselidiki.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Heri Herawan telah hadir di Gedung Merah Putih KPK sejak pukul 10.31 WIB.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi.
Meski belum membeberkan detail materi pemeriksaan, KPK disinyalir tengah menelusuri dugaan aliran gratifikasi dari proyek pengadaan barang dan jasa di MPR RI.
Pemeriksaan ini disebut-sebut menjadi kunci untuk memperjelas peran para pejabat struktural dalam kasus tersebut.
Pemeriksaan terhadap Heri Herawan bukan kali pertama. Ia sebelumnya juga telah dimintai keterangan oleh penyidik KPK pada November 2025 lalu, menandakan posisinya dinilai penting dalam rangkaian peristiwa dugaan korupsi ini.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Ma’ruf Cahyono, Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2019–2021, sebagai tersangka. Ia diduga menerima gratifikasi senilai sekitar Rp17 miliar yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI.
“Penyidikan masih terus berjalan. KPK akan mendalami peran setiap pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara ini,” kata Budi.
KPK memastikan proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan hingga perkara tersebut tuntas, termasuk membuka peluang penetapan tersangka baru apabila ditemukan bukti yang cukup




