YLBHI minta Polri usut tuntas kasus penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus

Elshinta/ADP
Elshinta/ADP
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia mengungkap secara menyeluruh kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, termasuk aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.
Desakan itu disampaikan dalam diskusi publik yang digelar Indonesia Youth Congress bertajuk supremasi hukum dan akuntabilitas aparat, Senin (30/3/2026). Isnur menilai pengungkapan kasus hingga tuntas penting untuk menjawab keresahan publik serta memastikan perlindungan terhadap aktivis dan pembela HAM.
“Kasus penyiraman dan kriminalisasi terhadap aktivis tidak boleh dinormalisasi. Negara harus hadir mengungkapnya karena hanya negara yang memiliki kewenangan dan sumber daya,” ujar Isnur.
Ia menegaskan, pengungkapan kasus ini juga sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut peristiwa penyiraman tersebut sebagai bentuk terorisme yang harus diusut hingga pelaku utama.
Isnur juga menyoroti meningkatnya pola teror, doxing, dan intimidasi terhadap aktivis, organisasi masyarakat sipil, hingga individu yang kritis terhadap kebijakan pemerintah. Menurutnya, jika tidak ditangani serius, kondisi ini dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam menjaga demokrasi dan hak asasi manusia.
"Kami juga mengingatkan agar pengungkapan fakta-fakta penting dalam berbagai peristiwa kekerasan tidak justru dibebankan kepada masyarakat sipil," tegas Isnur.
Dalam forum yang sama, pakar hukum pidana Ahmad Sofyan menekankan pentingnya reformasi sektor militer dalam rangka memperkuat prinsip negara hukum. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak yang kebal hukum dalam sistem peradilan di Indonesia.
“Prinsip negara hukum adalah kesamaan di depan hukum. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,” tandas Ahmad Sofyan.
Ia menilai kasus penyiraman terhadap Andrie Yunus seharusnya diproses melalui peradilan umum dan dapat dikategorikan sebagai percobaan pembunuhan berencana, sehingga aparat penegak hukum perlu mengungkap tidak hanya pelaku lapangan, tetapi juga pihak yang memberi perintah.
Sementara itu, analis sosial politik Ubedilah Badrun menyoroti relasi sipil militer yang dinilai masih menjadi tantangan sejak era Orde Baru hingga saat ini. Ia melihat adanya kecenderungan menguatnya militerisme di ruang sipil yang berpotensi mengganggu konsolidasi demokrasi.
Menurut Ubedilah, peristiwa penyiraman terhadap Andrie Yunus tidak bisa dilepaskan dari konteks advokasi isu reformasi sektor keamanan yang selama ini disuarakan oleh KontraS dan kelompok masyarakat sipil lainnya.
“Karena itu perlu solidaritas publik untuk memastikan kasus ini diungkap sampai ke akar-akarnya,” pungkas dia.
Di sisi lain, Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS Jane Rosalina R menegaskan pentingnya pengungkapan kasus hingga ke level struktur komando.
Ia menyebut KontraS bersama Andrie Yunus telah lama aktif mengkritisi isu reformasi sektor keamanan, termasuk penolakan terhadap revisi RUU TNI. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pelaku di lapangan.
Diskusi publik ini diikuti berbagai kalangan, mulai dari mahasiswa, peneliti, hingga aktivis masyarakat sipil, sebagai bagian dari upaya mendorong penguatan supremasi hukum, reformasi peradilan sipil militer, serta perlindungan terhadap pembela HAM di Indonesia.
(Arie Dwi Prasetyo)




