Yoki Firnandi ungkap 6 poin pembelaan di sidang korupsi minyak mentah
Terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah, Yoki Firnandi, menyampaikan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (19/2/2026).

Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com.
Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com.
Terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah, Yoki Firnandi, menyampaikan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (19/2/2026).
Dalam pembelaannya, Yoki memaparkan enam poin utama yang menurutnya terungkap dalam fakta persidangan. Ia membantah memiliki niat jahat, menerima keuntungan pribadi, maupun menyebabkan kerugian negara.
1. Bantah Niat Jahat
Yoki menegaskan bahwa sepanjang kariernya ia tidak pernah memiliki niat untuk melakukan korupsi atau merugikan negara.
“Dengan segala kejujuran yang saya miliki, saya tidak pernah melakukan korupsi, tidak pernah mengambil uang negara, dan tidak pernah terlintas dalam pikiran saya untuk melakukan tindakan curang yang merugikan perusahaan maupun negara,” ujar Yoki di hadapan majelis hakim.
Ia menyatakan seluruh keputusan yang diambil merupakan bagian dari tanggung jawab jabatan. Menurutnya, setiap amanah yang diberikan selalu dijalankan dengan prinsip tanggung jawab dan profesionalisme.
2. Klaim Tak Ada Keuntungan Pribadi
Dalam pledoinya, Yoki menekankan tidak ada aliran dana yang ia nikmati secara pribadi dari keputusan yang dipersoalkan dalam dakwaan.
“Bahkan sesuai dengan dakwaan dan fakta persidangan, saya tidak menerima keuntungan sepeser pun dan tidak pernah memiliki niat untuk memperkaya diri sendiri,” ujarnya.
Ia menambahkan, “Tidak satu rupiah pun yang saya nikmati secara pribadi,” merujuk pada nilai pembelian minyak mentah yang mencapai ratusan triliun rupiah per tahun saat ia menjabat.
3. Pertanyakan Unsur Kerugian Negara
Yoki juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara, termasuk dalam perkara ekspor minyak mentah Banyu Urip.
“Terhadap hasil penjualan MM Banyu Urip bagian negara sebesar USD 604 juta telah sepenuhnya disetor kepada negara. Pertanyaannya, di mana kerugian negara terjadi?” katanya.
Ia turut mengkritisi metode perhitungan auditor terkait komponen harga minyak mentah. Menurut dia, komponen alfa bukan margin atau bentuk kemahalan, melainkan bagian tidak terpisahkan dari struktur harga minyak mentah.
4. Sebut Keputusan Murni Bisnis
Yoki menyatakan sejumlah kebijakan yang dipersoalkan jaksa merupakan keputusan bisnis perusahaan, termasuk saat menghadapi tekanan pandemi Covid-19.
“Penjualan minyak mentah Banyu Urip semester I 2021 adalah keputusan bisnis perusahaan untuk mengelola dampak risiko bisnis dan operasional Pertamina,” ujarnya.
Ia menilai langkah tersebut diambil untuk mengurangi lonjakan stok dan memitigasi risiko finansial perusahaan.
5. Nilai Ada Kekeliruan Tafsir Regulasi
Dalam pembelaannya, Yoki juga menyinggung dugaan kekeliruan pemahaman regulasi, khususnya terkait hubungan antara Pertamina dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).
Ia mengutip keterangan saksi fakta yang menyatakan jual beli minyak mentah domestik antara Pertamina dan KKKS dilakukan secara bisnis ke bisnis tanpa kewajiban bagi KKKS untuk menjual kepada Pertamina.
“Menurut saya terdapat kesalahan fundamental pemahaman JPU terhadap isi Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018 dan revisinya Nomor 18 Tahun 2021,” ujarnya seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Jumat (20/2).
6. Soroti Proses Hukum
Selain materi pokok perkara, Yoki juga menyoroti proses hukum yang dijalaninya. Ia mengaku merasa menjadi korban kriminalisasi.
“Dengan segala kerendahan hati saya merasakan bahwa dalam proses ini saya seakan menjadi korban dari suatu bentuk kriminalisasi—seolah-olah saya ditempatkan hanya sebagai objek untuk mencapai tujuan tertentu,” katanya.
Ia mempertanyakan apakah proses yang dijalaninya mencerminkan penegakan hukum yang berkeadilan.
Paparkan Kinerja dan Kontribusi
Dalam pledoi tersebut, Yoki juga memaparkan capaian kinerja saat menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS).
Ia menyebut dalam 2,5 tahun kepemimpinannya, laba PIS meningkat dari Rp1,9 triliun menjadi Rp9,1 triliun. Secara kumulatif, PIS disebut meraih laba Rp17,5 triliun.
“Selama saya menjabat sebagai Direktur Utama PT PIS, perusahaan memberikan kontribusi berupa setoran pajak sebesar Rp3,1 triliun, dividen Rp4,5 triliun, serta laba kumulatif tidak kurang dari Rp17,5 triliun,” ujarnya.




