Top
Begin typing your search above and press return to search.

Yusril minta kuasa hukum Delpedro jentelmen hadapi proses hukum

Yusril minta kuasa hukum Delpedro jentelmen hadapi proses hukum
X

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas/aov/aa.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta kuasa hukum aktivis Delpedro Marhaen, Maruf Bajammal, agar bersikap jentelmen dengan menghadapi proses hukum yang menjerat aktivis tersebut.

Permintaan itu ia sampaikan untuk menanggapi pernyataan Maruf yang mengatakan bahwa tim kuasa hukum Delpedro tidak bisa bersikap jentelmen lantaran proses penangkapan kliennya tidak sesuai koridor hukum yang berlaku.

“Perlawanan Anda harus jentelmen. Anda hadapi polisi di jalur hukum. Anda adu argumen dengan polisi, penyidik, dan jaksa. Hadapi di pengadilan,” kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

Yusril menilai, apabila pihak kuasa hukum Delpedro menilai bahwa penangkapan tidak sesuai koridor hukum, maka yang harus dilakukan adalah perlawanan.

“Masalahnya, polisi menganggap penangkapan yang mereka lakukan sudah sesuai koridor hukum. Karena ada beda pendapat dengan polisi itulah, maka Anda harus lakukan perlawanan,” katanya.

Dengan mengikuti proses hukum yang ada, ujar Yusril, maka rakyat akan bisa menilai argumen pihak manakah yang lebih meyakinkan.

“Rakyat akan menilai, argumen skala yang lebih kokoh dan lebih meyakinkan; argumen Anda dan tersangka yang Anda bela atau argumen penegak hukum polisi, penyidik, dan jaksa?” ucapnya.

Sebelumnya, kuasa hukum aktivis Delpedro Marhaen, Maruf Bajammal, dalam konferensi pers pada Sabtu (6/9) menanggapi pernyataan Yusril Ihza Mahendra agar pihaknya bersikap jentelmen dalam menghadapi proses hukum yang menjerat Direktur Eksekutif Lokataru Foundation tersebut.

Menurutnya, pihaknya sulit untuk bersikap jentelmen lantaran proses penangkapan Delpedro yang dilakukan oleh kepolisian tidak sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Maka dari itu, tim kuasa hukum Delpedro meminta agar pemerintah meninjau dan mengevaluasi pihak-pihak yang menangkap aktivis tersebut.

Adapun Polda Metro Jaya telah menangkap enam tersangka yang diduga terlibat aksi penghasutan dan penyebaran informasi elektronik yang menyebabkan terjadinya aksi anarkis dan kerusuhan dalam aksi unjuk rasa, salah satunya adalah Delpedro Marhaen.

Delpedro disebut berperan menghasut dan mengajak pelajar serta anak-anak turun melakukan aksi kerusuhan di sejumlah lokasi unjuk rasa.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire