Top
Begin typing your search above and press return to search.

Zulkarnaen Apriliantony divonis tujuh tahun pada kasus judol Komdigi

Terdakwa kasus judi daring (online) Zulkarnaen Apriliantony divonis tujuh tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa.

Zulkarnaen Apriliantony divonis tujuh tahun pada kasus judol Komdigi
X

Sumber foto: Antara/elshinta.com.

Terdakwa kasus judi daring (online) Zulkarnaen Apriliantony divonis tujuh tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun," kata hakim Parulian Manik dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Selain pidana tujuh tahun penjara, Zulkarnaen juga divonis denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar sejumlah denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Kemudian, hakim juga menjatuhkan pidana kepada Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan Alias Agus dengan pidana penjara masing-masing selama lima tahun dan enam bulan.

"Pidana penjara masing-masing selama lima tahun dan enam bulan serta pidana denda masing-masing sebesar Rp500 juta," katanya.

Dengan ketentuan apabila masing-masing terdakwa tidak dapat membayar sejumlah denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama satu bulan.

Dalam kasus judi online (judol) ini terdapat empat klaster. Klaster pertama merupakan koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus dan Alwin Jabarti Kiemas.

Kemudian klaster para mantan pegawai Kementerian Kominfo (kini Komdigi) yang menjadi terdakwa, yakni Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin dan Yudha Rahman Setiadi.

Selain itu, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N dan Radyka Prima Wicaksana.

Kemudian, klaster pengelola agen situs judol. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.

Kemudian, klaster tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Rajo Emirsyah dan Darmawati.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire