ATR: Penggantian sertipikat tanah rusak akibat bencana diproses cepat
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan memastikan penggantian sertifikat tanah yang rusak akibat bencana diproses cepat.

Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan memastikan penggantian sertifikat tanah yang rusak akibat bencana diproses cepat.
“Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan di daerah terdampak bencana siap membantu proses penerbitan sertipikat secara cepat, sederhana, dan tanpa beban berlebih bagi masyarakat,” ujar Ossy dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Kementerian ATR memastikan masyarakat yang terdampak bencana banjir dan membutuhkan penggantian sertipikat tanah akan mendapatkan layanan secara optimal.
Sejalan dengan perintah Presiden Prabowo Subianto untuk meringankan beban masyarakat dalam situasi darurat, Kementerian ATR/BPN juga bergerak cepat dalam menangani urusan pertanahan.
Kementerian ATR/BPN berkolaborasi dengan pemerintah daerah setempat untuk melayani masyarakat yang terdampak bencana.
“Kami pastikan Kementerian ATR/BPN hadir sepenuhnya untuk membantu pemulihan masyarakat. Semoga proses tanggap darurat serta rehabilitasi pasca bencana dapat berjalan lancar dan masyarakat segera bangkit,” kata Ossy.
Adapun pada tahap rehabilitasi dan rekonstruksi rumah warga, dia menyampaikan pemerintah pusat dan daerah akan bersinergi untuk mencari solusi untuk mempercepat proses pemulihan masyarakat.
Untuk saat ini, hal terpenting menurut Ossy adalah masyarakat bersatu dan saling membantu, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan prioritas selama mengungsi.
“Pemerintah punya pekerjaan rumah agar Bapak dan Ibu juga akan semakin baik kehidupannya ke depan setelah menghadapi bencana ini. Mohon jangan pernah patah semangat,” katanya.
Sebagai informasi, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjamin negara hadir untuk melindungi masyarakat korban bencana alam di Sumatera dari mafia tanah.
Selain itu, ia juga mengatakan tidak ada biaya tambahan maupun biaya baru yang dibebankan kepada para penyintas yang hendak mengurus ulang sertifikat tanah.




