Kemenperin terbitkan aturan baru tata kelola lingkungan industri
Kemenperin rilis aturan baru pengelolaan lingkungan kawasan industri berbasis risiko.

Antara
Antara
Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (Kemenperin) menerbitkan regulasi baru mengenai tata kelola kawasan industri, khususnya terkait pengelolaan lingkungan yang terintegrasi dan berbasis risiko.
Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian, menyampaikan bahwa pengelolaan lingkungan di kawasan industri berperan strategis, bukan hanya sebagai instrumen perlindungan lingkungan, tetapi juga untuk meningkatkan efisiensi pengawasan dan memperlancar proses perizinan bagi pelaku usaha.
Regulasi ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pemberian Persetujuan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) Rinci bagi Rencana Usaha dan/atau Kegiatan di Kawasan Industri.
Aturan tersebut merupakan penyempurnaan dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2020, sekaligus menyesuaikan dengan kebijakan perizinan berbasis risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 yang memperbarui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Tri Supondy, menjelaskan bahwa pendekatan berbasis risiko yang terintegrasi diharapkan dapat menjadikan kawasan industri sebagai pusat pertumbuhan yang berdaya saing sekaligus berwawasan lingkungan.
Kemenperin juga telah menggelar sosialisasi terkait aturan baru ini secara hybrid, melibatkan kementerian/lembaga terkait, Dinas Perindustrian dan Lingkungan Hidup, asosiasi Himpunan Kawasan Industri Indonesia, serta pengelola kawasan industri di seluruh Indonesia.
Melalui regulasi ini, Kemenperin berharap tercipta tata kelola lingkungan kawasan industri yang lebih kuat, mendukung iklim investasi, serta mendorong pertumbuhan industri nasional yang berkelanjutan.




