Kementerian Lingkungan Hidup akan awasi kawasan agar ada fasilitas pengelolaan sampah
Kementerian Lingkungan Hidup melakukan kegiatan sosialisasi nomor 2648 th 2025, tentang petunjuk teknis pengelolaan sampah di kawasan permukiman, Industri, komersial dan kawasan khusus, di Hotel wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (5/11).

Sumber foto: ME Sudiono/elshinta.com.
Sumber foto: ME Sudiono/elshinta.com.
Kementerian Lingkungan Hidup melakukan kegiatan sosialisasi nomor 2648 th 2025, tentang petunjuk teknis pengelolaan sampah di kawasan permukiman, Industri, komersial dan kawasan khusus, di Hotel wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (5/11).
Dalam sosialisasi lokasi pengolahan sampah di kawasan itu, dihadiri Kasudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Adi Mulyanto, Manajer Pasar Jakarta Utara dan Jakarta Timur, serta para kepala pasar dua wilayah tersebut
Tujuan utama sosialisasi Keputusan Mentri (Kepmen) 2648 ini tentang pengelolaan sampah dikawasan, untuk mendorong pengelolaan-pengelolaan kawasan, mengendalikan sampah, sehingga sampah itu tidak banyak, karena bisa dikelola dikawasan tersebut.
Dengan demikian sampah dari kawasan- kawasan itu tidak lagi ada yang dikirim ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), setelah dikelola ditempat, dan kawasan itu sudah bersih karena fasilitas untuk mengelola sampah itu tersedia di lokasi.
Fasilitas pengelolaan sampah di kawasan itu dimungkinkan untuk kompos, magot, atau dikerjasamakan dengan fihak ketiga untuk dikelola agar tidak dibuang ke TPA secara langsung
"Insya Allah kedepan ini, kami dengan teman-teman di deputi gakum, deputi tatalingkungan dan deputi pencemaran dan kerusakan lingkungan, akan melakukan pengawasan bersama" papar Agus Rusly, selaku Direktur Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkular Deputi Pengelolaan sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun Kementerian Lingkungan Hidup
"Jadi didalam Kepmen ini sudah ada dibuat semacam checklist-checklist pengawasan, bagian mana saja yang perlu diawasi dalam rangka pengendalian pencemaran, mengendalikan jumlah sampah dan sebagainya" lanjut Agus seperti dilaporkan Reporter Elshinta ME Sudiono, Senin (8/12).
Bagi kawasan yang tidak menyediakan fasilitas pengelolaan sampah, maka akan diberikan sanksi berupa administrasi yang sudah disiapkan dari gakum
"Sebenarnya saksi ini sudah ada sejak undang-undang no.18 th 2008 kemudian ada PP no.81 th 2012, tetapi kita tidak terlalu aware atau tidak terlalu menganggap itu penting, sehingga menteri memerlukan keputusan menteri untuk bisa mendorong penguatan dari penegakan hukum yang diatur didalam PP 81 th 2012 maupun di Undang-undang 18 th 2008" tambah Agus Rusly.
Hal ini dikategorikan masih secara umum, dan nantinya akan dilakukan kemasing-masing tempat kawasan di Jakarta Utara, yang jumlahnya sekitar 931 lokasi seperti industri-industri, dan kawasan yang akan diawasi bersama, terhadap pasar, pemukiman, kawasan bisnis, restoran, caffe, hotel, dan lain sebagainya, harus melakukan pengelolaan sampah.




