KLH verifikasi aktivitas 70 perusahaan di daerah banjir Sumatra
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah dan sedang melakukan verifikasi lapangan terhadap kegiatan 70 entitas perusahaan yang berada di tiga provinsi terdampak banjir Sumatra pada akhir tahun lalu.

Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah dan sedang melakukan verifikasi lapangan terhadap kegiatan 70 entitas perusahaan yang berada di tiga provinsi terdampak banjir Sumatra pada akhir tahun lalu.
"Jadi ada 70 entitas. Itu terhadap entitas-entitas ataupun badan usaha, baik itu yang berkontribusi aktif, yang diduga berkontribusi, ataupun juga tidak berkontribusi. Tapi tetap kita lakukan verifikasi lapangan dan juga ada perintah untuk melakukan audit lingkungan terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat," kata Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Rizal Irawan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis sore.
Rizal mengatakan bahwa entitas yang saat ini dilakukan verifikasi lapangan di Aceh berjumlah 22 badan usaha dan 11 entitas yang sudah selesai verifikasi. Di Sumatera Utara, tujuh perusahaan saat ini masih menjalani proses tersebut dan delapan sudah dilakukan verifikasi.
Sementara itu, di Sumatera Barat terdapat empat entitas badan usaha yang sedang dilakukan verifikasi dan 18 sudah diselesaikan.
Dia menjelaskan bahwa audit lingkungan dan verifikasi menyeluruh dilakukan terhadap seluruh badan usaha tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi, menilai potensi kegiatan usaha apakah akan berdampak kepada kondisi lingkungan dan menjadi faktor bencana.
"Jadi sebagai langkah-langkah antisipatif sehingga terhadap perusahaan-perusahaan yang kemarin mungkin tidak berkontribusi, ketika mereka diperintahkan untuk audit lingkungan mereka akan tahu bahwa apakah perusahaannya itu aman atau tidak, apakah ada kekurangan atau tidak. Sehingga bisa dilakukan langkah-langkah antisipatif ketika ada perubahan iklim kah atau ada curah hujan meningkat ekstrem seperti kemarin ataupun ada longsor," jelasnya.
Dari 70 entitas badan usaha tersebut, KLH/BPLH sudah menjatuhkan sanksi administrasi kepada 11 entitas di Aceh, delapan di Sumatera Utara dan 12 di Sumatera Barat.
Sementara itu, sebanyak delapan perusahaan di Sumatera Utara dan 10 perusahaan di Sumatera Barat yang sedang dalam proses sengketa lingkungan hidup atau perdata.
Terkait gugatan pidana, dia mengatakan bahwa langkah penegakan hukum itu akan dilakukan oleh Bareskrim Polri.




