KLH/BPLH resmi cabut persetujuan lingkungan 28 perusahaan di Sumatera
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langkah cepat dan berani dengan mencabut persetujuan lingkungan terhadap 28 perusahaan yang beroperasi diwilayah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Sumber foto: M Irza Farel/elshinta.com.
Sumber foto: M Irza Farel/elshinta.com.
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langkah cepat dan berani dengan mencabut persetujuan lingkungan terhadap 28 perusahaan yang beroperasi diwilayah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Langkah ini merupakan tindakan hukum nyata sekaligus tindak lanjut langsung atas arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang sebelumnya mengumumkan pencabutan izin terhadap entitas-entitas yang terbukti memicu bencana banjir dan longsor hidrometeorologi di wilayah tersebut.
Penegakan hukum ini menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak akan memberikan toleransi bagi korporasi yang mengabaikan daya dukung lingkungan demi keuntungan jangka pendek.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, menegaskan bahwa KLH/BPLH berdiri sepenuhnya di belakang keputusan Presiden dalam membersihkan praktik usaha yang merusak lingkungan.
Tindakan administratif inidiambil berdasarkan hasil evaluasi mendalam terhadap kepatuhan perusahaan-perusahaan tersebut terhadap peraturan perundang - undangan perlindungan lingkungan hidup.
“Sesuai dengan kewenangan kami, KLH akan mendukung dan yang paling penting, menindaklanjuti keputusan Presiden dengan melakukan pencabutan persetujuan lingkungan terhadap 28 perusahaan yang diumumkan oleh Bapak Men Sesneg kemarin” tegas Wamen Diaz seperti dilaporkan Reporter Elshinta, M Irza Farel, Kamis (22/1).
Keputusan pencabutan ini didasari atas bukti kuat bahwa 28 perusahaan tersebut gagal memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
Sejak bencana besar melanda pada November 2025, KLH/BPLH telah mengerahkan tim pengawas untuk melakukan audit intensif dan kajian teknis bersama para pakar. Hasilnya, ditemukan indikasi kuat bahwa aktivitas perusahaan tersebut secara signifikan memperparah dampak bencana hidrometeorologi yang merugikan masyarakat luas.
Secara rincian, 28 entitas yang menerima sanksi berat ini terdiri dari 22 perusahaan di bidang pemanfaatan hutan alam dan hutan tanaman, serta 6 perusahaan yang bergerakdi sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hutan kayu.
Seluruh perusahaan tersebut kini kehilangan legalitas operasionalnya dari sisi lingkungan sebagai konsekuensi.




