Top
Begin typing your search above and press return to search.

Lahan pengganti BTID di Karangasem Bali ditetapkan sebagai kawasan hutan

Pansus Tata Ruang Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali telah melakukan kunjungan kerja ke lokasi lahan pengganti PT BTID yang brrara di wilayah Kabupaten Karangasem, Bali, pada Rabu, 15 April 2026.

Lahan pengganti BTID di Karangasem Bali ditetapkan sebagai kawasan hutan
X

Sumber foto: Eko Sulestyono/elshinta.com.

Pansus Tata Ruang Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali telah melakukan kunjungan kerja ke lokasi lahan pengganti PT BTID yang brrara di wilayah Kabupaten Karangasem, Bali, pada Rabu, 15 April 2026.

Kedatangan Pansus TRAP tersebut ingin memastikan prosedural kawasan lahan seluas 40,20 hektar yang kini telah ditetapkan dekalitus dijadikan sebagai kawasan hutan di Karangasem.

Kunjungan tersebut juga dihadiri sejumlah pihak terkait lainnya, seperti BTID, Badan Pertanahan Nasionap (BPN) Karangasem, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VIII.

Kemudian juga dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Karangasem, perbekel desa setempat dan sejumlah pihak yang berkepentingan lainnya

Perwakilan BPKH Wilayah VIII, Gede Gita Yogi Dharma kepada wartawan usai pertemuan mengatakan bahwa status lahan pengganti BTID yang berada di Kabupaten Karangasem telah ditetapkan menjadi kawasan hutan.

"Kalau status (lahan pengganti BTID di Kabupaten Karangasem) itu sekarang sudah ditetapkan sebagai kawasan hutan," kata Gede Yogi Dharma pada Kamis (16/4).

Ia juga menyampaikan bahwa proses penetapan lahan pengganti BTID tersebut telah berjalan sesuai prosedur dan saat ini telah memasuki tahapan tata batas.

"Kalau dari segi prosesnya itu sudah kita tata batas, jadi lokasinya juga sudah ada," tegasnya.

Saat ditanya terkait kepemilikan awal lahan tersebut, Gede Gita Yogi Dharma memaparkan kronologis lengkapnya.

"Sebelumnya kan BTID yang menyerahkan lahan pengganti kepada negara, kemudian negara memerintahkan kami (Kementerian Kehutanan) untuk menata batas. Kemudian ditetapkanlah sebagai kawasan hutan," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor BPN Karangasem, I Made Arya Sanjaya juga menyampaikan bahwa pihaknya akan mengecek blok lahan yang telah disampaikan Kementerian Kehutanan kepada BPN.

"Dari tanah penukarannya, di beberapa blok itu, data yang diberikan oleh teman-teman dari kehutanan, memang harus perlu kita cek lokasinya di lapangan, sehingga lokasi penukarnya ini memang bisa kita pastikan di koordinat-koordinat berapa, di bidang-bidang mana saja," katanya.

Sehingga dengan demikian BPN dapat mengecek tanah-tanah penukar ini awalnya dari mana, kemudian pernah berpindah ke BTID, selanjutnya BTID melepaskan kepada Kehutanan dan seterusnya bisa ditelusuri.

Ia menyampaikan, saat ini dari blok-blok lahan yang diberikan Kehutanan ke BPN, belum bisa dipastikan, karena skala peta yang diberikan adalah 1 berbanding 10 ribu.

Menurutnya, sakala 1 berbanding 10 ribu belum cukup untuk kita membaca detail dari bidang-bidang tanah yang ada di sana.

“Sehingga, seperti yang saya sampaikan tadi, kita perlu ke lapangan bersama-sama dengan pihak Kehuttanan (BPKH VIII), agar Kehutanan menunjukkan batasnya," terangnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Sulestyono, Kamis (16/4).

Untuk diketahui, Berdasarkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali pada Februari 2026, BTID mengonfirmasi skema tukar menukar kawasan hutan (tukar guling) sebagai syarat penggunaan lahan di Desa Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar Bali dimana Pansus TRAP juga telah hadir untuk memastikan hal itu.

Perwakilan BTID juga menyampaikan seluruh prosedur dan regulasi telah di penuhi saat itu.

BTID menyiapkan lahan di dua kabupaten yakni di Kabupaten Karangasem dengan lahan pengganti seluas 40,20 hektar.

Lahan pengganti tersebut tersebar di beberapa desa, antara lain berada di Kecamatan Kubu tepatnya di Desa Batu Ringgit, Dukuh di Kecamatan Tulamben dan Kecamatan Selat di Desa Sebudi.

Sementara itu lokais lahan pengganti lainnya seluas 44 hektar berada di Desa Loloan Timur dan Desa Budeng, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Bali.

Sebagai informasi, PT BTID diketahui merupakan pengembang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura - Kura Bali yang sebelumnya telah ditetapkan berdasarkan PP No. 23 Tahun 2023.

Penetapan KEK oleh Pemerimtah Pusat tersebut menjadi payung hukum utama PT. BTID dan juga sekaligus sebagai bukti bahwa aspek lahan dan izinnya sudah tuntas (clear and clean).

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire