Sebanyak 54 kalurahan di Sleman miliki perbup batas kalurahan
Bupati Sleman, Harda Kiswaya menyerahkan Peraturan Bupati (Perbub) tentang batas kalurahan kepada 54 kalurahan. Penyerahan merupakan langkah strategis Pemerintah Kabupaten Sleman dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa berbasis kepastian hukum.

Sumber foto: Izan Raharjo/elshinta.com.
Sumber foto: Izan Raharjo/elshinta.com.
Bupati Sleman, Harda Kiswaya menyerahkan Peraturan Bupati (Perbub) tentang batas kalurahan kepada 54 kalurahan. Penyerahan merupakan langkah strategis Pemerintah Kabupaten Sleman dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa berbasis kepastian hukum.
Bupati Sleman menegaskan bahwa penetapan dan penegasan batas kalurahan bukan hanya sekedar garis pada peta, melainkan pondasi hukum penting bagi administrasi pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan masyarakat.
“Batas wilayah kalurahan adalah pintu gerbang segala aktivitas pemerintahan. Dengan adanya kepastian hukum, pembangunan dapat dilakukan lebih efektif, efisien, dan berkeadilan,” ujar Bupati saat menyerahkan Peraturan Bupati (Perbub) tentang batas kalurahan di Pendopo Parasamya kabupaten Sleman, Rabu (1/10).
Bupati juga meminta agar para lurah segera melakukan sosialisasi ke perangkat kalurahan, lembaga masyarakat, hingga tingkat padukuhan dan RT agar seluruh warga memahami batas wilayah masing-masing. Data batas wilayah ini juga akan disampaikan kepada stakeholder terkait, antara lain Kementerian Dalam Negeri, Pemda DIY, BIG, BPN, UGM, hingga BPS Sleman, sebagai bagian dari implementasi kebijakan satu peta.
“Dengan pondasi administrasi wilayah yang kuat, saya yakin kalurahan-kalurahan di Sleman akan semakin mandiri, maju, dan mampu mewujudkan masyarakat yang sejahtera,” ungkapnya.
Sementara Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Sleman, Agung Armawanta, menyampaikan sampai dengan semester 1 tahun 2025 telah dilakukan penegasan batas kalurahan sebanyak 80 kalurahan dengan 438 pilar batas tipe D sebagai penanda batas antar kalurahan dan pengukuran geodetic pada pilar-pilar tersebut.
“Capaian ini 93% dari target 86 kalurahan,” kata Agung seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Izan Raharjo, Rabu (1/10).
Lebih lanjut disampaikan dari 80 penegasan batas kalurahan tersebut, 61 kalurahan telah ditetapkan batas wilayahnya melalui Peraturan Bupati tentang Batas Kalurahan pada tanggal 22 September 2025, capaian ini sebesar 71% dari target 86 kalurahan.
Hadir pula pada acara tersebut Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY, Danang Setiyadi menyampaikan apresiasi atas capaian Pemkab Sleman. Ia menilai bahwa keberhasilan penyelesaian peraturan bupati tentang penegasan batas kalurahan merupakan bukti keseriusan pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib dan berlandaskan kepastian hukum.
“Kami mengucapkan selamat kepada pemerintah Kabupaten Sleman yang pada kesempatan hari ini telah berhasil menyelesaikan 61 peraturan bupati terkait dengan penegasan batas kalurahan. Agenda ini bukan sekadar seremoni, tetapi momentum penting untuk mengakselerasi pembangunan di tingkat kalurahan,” pungkasnya.