Wamen LH: Merawat alam mandat konstitusi demi melindungi bangsa
Wakil Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH) Diaz Hendropriyono mengingatkan bahwa merawat alam adalah mandat konstitusi dan upaya mitigasi kerusakan alam menjadi fondasi utama dalam melindungi segenap bangsa Indonesia.

Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH) Diaz Hendropriyono mengingatkan bahwa merawat alam adalah mandat konstitusi dan upaya mitigasi kerusakan alam menjadi fondasi utama dalam melindungi segenap bangsa Indonesia.
"Merawat alam ini sebenarnya adalah kewajiban kita yang tertulis jelas dalam Preambule Konstitusi. Bagaimana mungkin kita bisa melindungi segenap bangsa jika kita gagal menjaga rumah tempat mereka tinggal," kata Wamen LH/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Diaz dalam pernyataan dikonfirmasi dari Jakarta, Senin.
"Itulah mengapa Presiden Prabowo Subianto mencita-citakan harmoni antara pertumbuhan ekonomi tinggi dan keberlanjutan lingkungan, sesuai mandat Pasal 33 ayat (4) UUD 1945," tambahnya.
Hal disampaikan ketika Wamen Diaz menghadiri Dialog Kebangsaan bertajuk "Merawat Bumi Menguatkan Solidaritas Menjaga Masa Depan Bangsa" di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Minggu (11/1).
Di hadapan tokoh masyarakat dan pemuka agama, Wamen Diaz menekankan bahwa merawat alam adalah bentuk konkret dari implementasi Preambule Konstitusi. Menurutnya, tujuan negara untuk melindungi segenap bangsa tidak akan tercapai jika daya dukung lingkungan dan keberlanjutan alam diabaikan.
Dia merujuk kepada tantangan global saat ini untuk menahan laju kenaikan suhu bumi agar tidak melewati ambang batas 1,5 derajat Celcius. Kenaikan suhu yang tidak terkendali akan memicu anomali cuaca ekstrem yang berujung pada bencana hidrometeorologi.
Terkait hal itu pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2025 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Regulasi itu diproyeksikan menjadi kompas pembangunan berkelanjutan bagi pemerintah pusat maupun daerah.
Selain itu upaya serius menangani darurat sampah nasional diperkuat melalui Perpres Nomor 109 Tahun 2025 tentang Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan (PSEL).
Dalam perspektif tata kelola lahan, di kesempatan yang sama Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki menyatakan komitmen kementeriannya untuk merehabilitasi 12,7 juta hektar lahan kritis.
Masyarakat kini didorong untuk mengakses bibit pohon secara gratis di Badan Pengelola Daerah Alirasn Sungai (BPDAS) seluruh Indonesia guna mendukung fungsi hidrologis hutan, khususnya di wilayah Sumatera.
"Kita harus mengubah cara pandang. Hutan Sumatera bukan hanya produksi kayu, tapi punya fungsi hidrologis yang harus dimanfaatkan dan dikelola secara bijaksana," jelas Wamenhut Rohmat Marzuki.




