Wamen LH minta Pemda alokasikan anggaran pengangkutan sampah untuk dukung PSEL
Wakil Menteri Lingkungan Hidup (LH) Diaz Hendropriyono mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 terkait Penanganan Sampah Perkotaan Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, bahwa sesuai dengan aturan ada beberapa faktor yang harus dipenuhi pemerintah daerah untuk pembangunan PSEL.

Sumber foto: M Irza Farel/elshinta.com.
Sumber foto: M Irza Farel/elshinta.com.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup (LH) Diaz Hendropriyono mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 terkait Penanganan Sampah Perkotaan Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, bahwa sesuai dengan aturan ada beberapa faktor yang harus dipenuhi pemerintah daerah untuk pembangunan PSEL.
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi pemerintah daerah untuk mendukung pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) termasuk lahan dan penyediaan material untuk sampah.
"Kalau kembali ke Pepres ini, isinya selain tadi bahwasanya lokasi tidak tertuliskan tapi pemda sekarang yang harus mempersiapkan lokasinya," kata Diaz seperti dilaporkan Reporter Elshinta, M Irza Farel, Rabu (22/10).
Wamen Diaz Juga Menilai Anggaran penting dipersiapkan oleh pemerintah daerah karena minimal fasilitas PSEL memerlukan jumlah sampah hampir seribu ton dan memerlukan ratusan truck.
"Walaupun daerah-daerah tertentu mungkin karakteristiknya berbeda dan APBD-nya berbeda, tapi secara umum mungkin yang paling penting mereka harus punya uang untuk mengangkut sampahnya dan memastikan bahwa seribu ton itu terpenuhi," Lanjut Diaz.
Dalam kesempatan itu Diaz Mengingatkan pengelolaan sampah juga menjadi sorotan utama Presiden Prabowo dan menjadi penyebab lahirnya Pepres 109/2025 yaitu mengelola sampah untuk mengurangi timbulan yang berakhir di tempat pemrosesan akhir dan yang bocor ke lingkungan.
Pemerintah Indonesia sendiri menargetkan penyelesaian sampah bisa berada di angka 51 persen pada tahun ini dan mencapai 100 persen pada tahun 2029.