Arus lalin lancar di depan DPR pada `deadline` tuntutan rakyat 17+8

Arus lalu lintas (lalin) terpantau lancar di depan gedung DPR/MPR pada batas waktu (deadline) 17 tuntutan rakyat dan 8 agenda reformasi nasional yang diberikan kelompok kolektif 17+8 Indonesia Berbenah, Jumat, 5 September 2025.
Pada pukul 09.05 WIB, di lokasi tersebut nampak sejumlah kendaraan roda dua maupun empat hingga bus Transjakarta berlalu lalang dengan lancar. Sejumlah warga yang menaiki sepeda motor terlihat memarkirkan kendaraan mereka, lalu mengambil swafoto.
Di samping gedung, terdapat sejumlah awak media televisi dan tiga mobil terparkir yang stand by untuk meliput unjuk rasa. Dari luar pagar, terlihat sejumlah petugas keamanan berjaga dibalik pagar besi tersebut. Sebelumnya, Anggota Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR Andre Rosiade mengatakan akan menyerahkan langsung dokumen fisik tuntutan rakyat 17+8 yang diterimanya pada Kamis (4/9) kepada pimpinan DPR.
Dalam kesempatan tersebut, Andre menjelaskan DPR telah menerima audiensi dengan perwakilan badan eksekutif mahasiswa dan organisasi lainnya pada Rabu (3/9). Setelah itu, DPR langsung berkoordinasi dengan internal maupun berbagai instansi untuk membahas tuntutan rakyat tersebut.
Dia menyebutkan beberapa dari poin tuntutan rakyat 17+8 telah dipenuhi oleh parlemen, di antaranya penangguhan perjalanan kerja ke luar negeri bagi anggota DPR dan pembentukan tim investigasi untuk mengusut dugaan kekerasan aparat saat penanganan aksi demonstrasi dalam sepekan terakhir.
Tuntutan Rakyat 17+8 yang disampaikan oleh kelompok kolektif 17+8 Indonesia Berbenah itu terbagi dalam dua bagian.
Pertama, sebanyak 17 tuntutan diminta agar dipenuhi dalam jangka pendek, yakni paling lambat 5 September 2025. Kedua, sebanyak delapan tuntutan lainnya mesti dipenuhi setidaknya dalam kurun waktu satu tahun atau paling lambat 31 Agustus 2026.
Isi tuntutan itu, antara lain pengusutan kasus kekerasan sepanjang demonstrasi pada 28-30 Agustus 2025, pembebasan demonstran yang dikriminalisasi, penghentian kekerasan oleh aparat, pencabutan wacana tunjangan DPR, reformasi lembaga negara, pengesahan RUU Perampasan Aset, dan lain-lain
Kelompok kolektif tersebut merupakan jejaring organisasi masyarakat sipil, komunitas, media baru, dan individu, termasuk pemengaruh.