BAZNAS Bekasi matangkan pendistribusian zakat fitrah Ramadan 2026
Jelang Ramadhan 2026, BAZNAS Kota Bekasi Sosialisasikan Program Pendistribusian Bantuan Ramadhan ke 12 Kecamatan.

Sumber foto: Hamzah Aryanto/elshinta.com.
Sumber foto: Hamzah Aryanto/elshinta.com.
Jelang Ramadan 2026, BAZNAS Kota Bekasi Sosialisasikan Program Pendistribusian Bantuan Ramadhan ke 12 Kecamatan.
Ketua BAZNAS Kota Bekasi, Nurul Akmal, mengatakan persiapan Ramadan telah dimulai sejak Januari 2026, seiring masuknya bulan Rajab dalam kalender Hijriah.
Fokus utama saat ini adalah penyusunan konsep pemungutan zakat fitrah.l dan metode pendistribusian kepada penerima zakat fitrah.
“Sejak Januari, karena sudah masuk bulan Rajab secara Hijriah, kami mulai melakukan persiapan Ramadan, khususnya pengelolaan zakat fitrah,” kata Nurul Akmal dalam keterangannya, Rabu (14/1/2026).
Ia menjelaskan, salah satu tahapan awal yang dilakukan adalah meminta data penerima dan mencari harga beras tahunan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bekasi.
Data tersebut menjadi dasar penentuan nilai zakat fitrah dalam bentuk rupiah.
“Kami sudah meminta daftar harga beras setiap tahun ke Disperindag. Dari situ, kami bisa menentukan besaran zakat fitrah yang dirupiahkan, tentunya dengan tetap mengacu pada arahan BAZNAS RI,” jelasnya.
Menurut Nurul Akmal, apabila BAZNAS RI mengeluarkan surat edaran terkait besaran zakat fitrah wilayah Jabodetabek, maka BAZNAS Kota Bekasi wajib mengikuti ketetapan tersebut.
“Kalau BAZNAS Pusat mengeluarkan edaran zakat fitrah Jabodetabek, kami tidak bisa menetapkan sendiri. Tapi jika tidak ada edaran, maka BAZNAS Kota Bekasi dapat menetapkan besaran zakat fitrah secara mandiri,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua BAZNAS Kota Bekasi Bidang Pendistribusian, Ayi Nurdin, mengungkapkan program penyaluran zakat fitrah Ramadhan 2026 difokuskan kepada kelompok fakir dan miskin yang selama ini minim perhatian.
“Di bulan Ramadan, fokus kami adalah penyaluran zakat fitrah kepada kelompok fakir dan miskin. Penerima manfaatnya sudah kami rumuskan, terutama mereka yang selama ini jarang tersentuh bantuan,” ujar Ayi Nurdin seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamzah Aryanto, Rabu (14/1).
Ia menyebutkan, kelompok penerima manfaat antara lain amil jenazah, marbot musala, imam musala, guru ngaji lepas, serta anak yatim. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan kondisi ekonomi dan peran sosial mereka di masyarakat.
“Amil jenazah itu perannya besar, tapi sering luput dari perhatian. Begitu juga marbot dan imam musala, yang pengelolaan keuangannya sangat terbatas dibanding masjid,” paparnya.
Untuk imam musala, BAZNAS menetapkan kuota lima orang per kelurahan. Selain itu, guru ngaji lepas yang mengajar secara sukarela tanpa penghasilan tetap juga masuk dalam kategori penerima zakat fitrah.
“Guru ngaji lepas ini termasuk pendidik informal. Mereka mengajar tanpa SPP, tanpa manajemen keuangan, dan penghasilannya sangat minim. Karena itu, mereka masuk kategori fakir miskin yang berhak menerima zakat,” jelas Ayi.
Ia menambahkan jumlah penerima manfaat memang masih terbatas karena keterbatasan dana, sehingga penyaluran dilakukan secara bergiliran agar manfaat zakat dapat dirasakan lebih luas.
“Kami mendorong agar penerima manfaat ini bergiliran. Setidaknya dalam tiga hingga lima tahun, mereka pernah menerima bantuan zakat fitrah,” pungkasnya.
Selain program zakat fitrah, BAZNAS Kota Bekasi juga tetap menjalankan program reguler lainnya selama Ramadhan, seperti bantuan untuk lansia, termasuk lansia tunggal, sesuai dengan kategori fakir dan miskin.




