Top
Begin typing your search above and press return to search.

BPOM temukan 41 obat bahan alam mengandung kimia pada penghujung 2025

BPOM temukan 41 obat bahan alam mengandung kimia pada penghujung 2025
X

Ilustrasi: Petugas menunjukkan sejumlah produk obat kuat ilegal saat rilis hasil penindakan gudang sediaan farmasi ilegal di Kantor BBPOM di Jakarta, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (13/11/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.

BPOM menemukan 41 Obat Bahan Alam (OBA) yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) selama periode November hingga Desember 2025 dari hasil pengawasan intensif terhadap total 2.923 sampel produk OBA, obat kuasi, dan Suplemen Kesehatan (SK).

Kepala BPOM Taruna Ikrar di Jakarta, Rabu (11/2), mengatakan pada November 2025 pihaknya menemukan 32 produk OBA mengandung BKO dari 1.087 sampel yang diuji. Lalu pada Desember 2025 BPOM menemukan sembilan produk OBA mengandung BKO dari 1.836 sampel yang diuji.

"Produk-produk ini bukan hanya melanggar regulasi, tetapi berpotensi merusak kesehatan masyarakat, mengganggu stabilitas ekonomi, dan melemahkan perlindungan konsumen sebagai bagian dari ketahanan bangsa," kata Taruna Ikrar.

Berdasarkan penelusuran data registrasi BPOM serta sarana produksi dan distribusi, seluruh produk OBA yang ditemukan mengandung BKO dinyatakan ilegal. Sebagian besar temuan merupakan produk Tanpa Izin Edar (TIE), bahkan mencantumkan Nomor Izin Edar (NIE) palsu atau fiktif.

Temuan dari periode November-Desember ini menambah daftar temuan OBA mengandung BKO hasil pengawasan intensif yang telah dilakukan oleh BPOM sepanjang tahun 2025.

Selama periode Januari hingga Desember 2025 BPOM telah melakukan sampling dan pengujian terhadap 11.654 produk OBA dan suplemen kesehatan yang beredar secara luas di masyarakat. Hasilnya sebanyak 206 produk terbukti mengandung BKO.

Dia menjelaskan tren penambahan BKO sepanjang 2025 masih didominasi oleh sildenafil, tadalafil, vardenafil HCl, yohimbin HCl, parasetamol, dan kofein pada produk OBA dengan klaim penambah stamina pria.

Disusul dengan penambahan BKO parasetamol, deksametason, natrium diklofenak, dan ibuprofen dengan klaim mengatasi pegal linu, serta sibutramin dan bisakodil pada produk dengan klaim pelangsing.

Selain itu BKO juga ditemukan pada produk dengan klaim penggemuk badan, yaitu siproheptadin dan deksametason serta glibenklamid pada produk dengan klaim gejala kencing manis.

Taruna Ikrar mengingatkan penggunaan BKO dalam produk OBA maupun suplemen kesehatan sangat dilarang karena dapat menimbulkan risiko kesehatan yang serius. Bahaya yang dapat ditimbulkan antara lain gangguan kardiovaskular, gangguan penglihatan, gangguan mental, hingga risiko kematian apabila digunakan tanpa pengawasan medis yang tepat.

Terhadap hasil temuan pengawasan tersebut, BPOM melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia telah melakukan tindak lanjut terhadap fasilitas produksi dan distribusi, termasuk ritel, serta menjatuhkan sanksi bagi pelaku usaha yang melakukan pelanggaran.

BPOM juga melakukan penelusuran lanjutan terhadap rantai produksi dan distribusi. Apabila ditemukan unsur pidana, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain hasil pengawasan produk di dalam negeri, BPOM juga menerima laporan resmi dari jejaring ASEAN Pharmaceutical and Medical Devices Alert System (ASEAN PMAS) mengenai peredaran OBA dan SK mengandung BKO di negara lain, seperti Thailand, Singapura, dan Kaledonia Baru.

“Kolaborasi Academia-Business-Government (ABG) terus kami dorong untuk mewujudkan peredaran obat dan makanan yang aman dan bermutu bagi masyarakat,” ujar Taruna Ikrar.

BPOM mengimbau masyarakat agar selalu waspada, cermat, dan kritis dalam memilih produk OBA dan suplemen kesehatan, terutama yang dipasarkan melalui platform online.

Masyarakat diharapkan teliti melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar, dan Cek Kedaluwarsa). Pengecekan izin edar dapat dilakukan melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi www.pom.go.id.

“Masyarakat adalah garda terdepan dalam menjaga kesehatan dan kedaulatan bangsa. Jangan tergoda dengan promosi dan iklan yang tak masuk akal dengan klaim instan. Jangan biarkan produk ilegal merusak tubuh, ekonomi, dan masa depan generasi kita,” ujarnya.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak menggunakan 41 produk tersebut maupun produk-produk yang telah diumumkan dalam imbauan publik sebelumnya.

"Masyarakat diharapkan segera melaporkan apabila menemukan atau mencurigai adanya pelanggaran terhadap produksi, distribusi, promosi, dan/atau iklan OBA dan suplemen kesehatan," katanya.

Laporan dapat disampaikan secara langsung maupun elektronik kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533, media sosial resmi BPOM, dan Balai Besar, Balai, atau Loka POM di seluruh Indonesia.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire