DKI pangkas 62.161 pohon untuk antisipasi tumbang
Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta memangkas sebanyak 62.161 pohon untuk mengantisipasi tumbang saat hujan lebat disertai angin kencang.

Sebuah mobil rusak parah akibat tertimpa pohon tumbang saat melintas di Jalan Darmawangsa Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (30/10/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.
Sebuah mobil rusak parah akibat tertimpa pohon tumbang saat melintas di Jalan Darmawangsa Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (30/10/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.
Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta memangkas sebanyak 62.161 pohon untuk mengantisipasi tumbang saat hujan lebat disertai angin kencang.
"Kami terus melakukan pemangkasan rutin di mana sebanyak 62.161 pohon telah dipangkas dari berbagai titik Ruang Terbuka Hijau (RTH) di lima wilayah kota hingga Oktober 2025," kata Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Fajar Sauri di Jakarta, Sabtu.
Fajar mengatakan hujan lebat disertai angin kencang yang melanda wilayah Jakarta dalam beberapa waktu terakhir telah mengakibatkan sejumlah pohon tumbang.
Terbaru, pohon tumbang terjadi di Jalan Metro Pondok Indah dan Jalan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, yang menimbulkan korban jiwa. Pohon tumbang lainnya juga terjadi di beberapa kecamatan di Jakarta Timur.
"Menindaklanjuti kejadian tersebut, kami meningkatkan intensitas peremajaan pohon tua yang memiliki risiko tumbang mulai 27 Oktober 2025," ucapnya.
Peremajaan pohon difokuskan pada jalur hijau, tepian jalan, median jalan, dan area publik lainnya.
Lalu, pohon-pohon tua yang dinilai memiliki risiko tumbang akan diganti dengan pohon baru yang lebih sesuai dengan kondisi lingkungan perkotaan, memiliki akar lebih kuat, tajuk ringan, dan tahan terhadap terpaan angin kencang.
“Langkah ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, terutama memasuki puncak musim hujan,” ucapnya.
Distamhut DKI Jakarta juga memiliki program klaim santunan bagi masyarakat yang menjadi korban akibat pohon tumbang, dengan ketentuan maksimal Rp50 juta untuk korban meninggal dunia, dan maksimal Rp25 juta untuk kerusakan kendaraan atau bangunan.
Klaim dapat diajukan melalui email distama@jakarta.go.id atau langsung mendatangi Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.
“Maksimal tujuh hari kerja setelah kejadian pohon tumbang,” katanya.
Tak hanya itu, posko penanganan pohon tumbang juga telah disiagakan di tingkat kecamatan, kota, hingga provinsi, dengan petugas lapangan Satuan Pelaksana Pertamanan dan Hutan Kota yang siap merespons cepat setiap laporan masyarakat.
Laporan dapat disampaikan ke Posko Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta di Jalan Aipda KS Tubun, Jakarta Pusat, atau melalui petugas siaga, Suriadih (0857-73885599).
Kemudian pemeriksaan kesehatan pohon juga terus diintensifkan. Tercatat, sebanyak 5.722 pohon telah diperiksa dari aspek perakaran, batang, kemiringan, dan lebar tajuk.




