Hippindo berharap Perda KTR tak rugikan ritel modern
Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) berharap Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mempertimbangkan keberlangsungan usaha termasuk ritel modern di DKI Jakarta.

Sumber foto: Antara/elshinta.com
Sumber foto: Antara/elshinta.com
Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) berharap Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mempertimbangkan keberlangsungan usaha termasuk ritel modern di DKI Jakarta.
"Harus benar-benar dipertimbangkan, jangan sampai yang namanya kawasan tanpa rokok merugikan pedagang, pelaku usaha ritel, dan ekosistem usaha di dalamnya,” kata Ketua Umum Hippindo, Budiharjo Iduansjah di Jakarta, Senin.
Untuk itu, ia berharap eksekutif maupun legislatif dapat mematuhi proses hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai bentuk penyempurnaan dalam teknis penyusunan peraturan perundang-undangan.
"Jangan sampai pelaku usaha dibuat bingung dengan situasi yang ada. Yang terpenting bagaimana komitmen dan implementasi untuk tidak menjual rokok pada anak dan kami sudah melaksanakan ini," katanya.
Para pelaku usaha ritel di Jakarta, menurut dia, sudah mematuhi semua peraturan yang ada.
Ia berharap pembuat kebijakan dapat bersikap bijaksana sebelum benar-benar mengesahkan Ranperda KTR dengan mempertimbangkan kembali dan meninjau ulang seluruh masukan serta aspirasi dari pihak terdampak.
"Kami akan tetap kawal Raperda KTR ini. Jangan industri dan produk legal ini yang sudah taat aturan, justru dipersulit," katanya.
Sebelumnya, Sekretaris Umum Induk Koperasi Pedagang Pasar (Inkoppas) Andrian Lamemuhar juga berharap Raperda KTR yang akan disahkan menjadi peraturan daerah (perda) tidak lagi memuat larangan yang bisa menyulitkan pedagang pasar.
Andrian mengatakan, aturan tersebut terutama terkait larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak serta larangan pemajangan produk rokok di titik penjualan.
Rancangan Perda (Raperda) KTR DKI Jakarta telah melalui serangkaian proses termasuk fasilitasi oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Otda Kemendagri).
Hasil fasilitasi Ditjen Otda Kemendagri atas rancangan perda tersebut memuat beberapa arahan antara lain penghapusan pasal pelarangan pemajangan rokok dan penetapan pengecualian KTR bagi pasar dan tempat umum lainnya yang menyelenggarakan kegiatan ekonomi.
Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, hasil fasilitasi ini wajib diikuti oleh pemerintah daerah sebagai syarat agar dapat ditetapkan dan diundangkan.




