Top
Begin typing your search above and press return to search.

Kejagung serahkan Rp6,6 trilun hasil penyelamatan keuangan dan denda

Kejagung serahkan Rp6,6 trilun hasil penyelamatan keuangan dan denda
X

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan secara simbolis uang Rp6,6 triliun hasil penyelamatan keuangan negara dan hasil denda administratif kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Gedung Pidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang sebesar Rp6,6 triliun yang merupakan hasil penyelamatan keuangan negara dan penagihan denda administratif kepada negara.

Penyerahan itu diserahkan secara simbolis oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Gedung Pidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12).

Jaksa Agung menjelaskan secara rinci uang yang diserahkan sejumlah Rp6.625.294.190.469,74.

Uang sebesar Rp4.280.328.440.469,74 yang diserahkan merupakan uang hasil penyelamatan keuangan negara atas penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI.

Sedangkan sebesar Rp2.344.965.750,00 sisanya merupakan hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

“(Denda administratif) berasal dari 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel,” katanya.

Adapun dalam Satgas PKH, Jaksa Agung merupakan Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah bertindak sebagai Ketua Pelaksana Satgas PKH.

Jaksa Agung mengatakan pada tahun 2026 terdapat potensi penerimaan denda administratif pada sawit dan tambang yang berada dalam kawasan hutan.

Ia merinci potensi denda administratif dari perusahaan sawit sebesar Rp109,6 triliun dan potensi administratif dari perusahaan tambang sebesar Rp32,63 triliun.

Satgas PKH menagih denda kepada perusahaan yang menanam sawit atau membuka tambang secara ilegal di kawasan hutan negara.

Hal itu seusai Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari denda administratif bidang kehutanan (pada) PP Nomor 24 Tahun 2021.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire