Top
Begin typing your search above and press return to search.

Kemendagri tegaskan perolehan kursi DPRD DKI mengacu pada UU Pemilu

Kemendagri tegaskan perolehan kursi DPRD DKI mengacu pada UU Pemilu
X

Direktur Jendral Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar dalam diskusi publik tentang "Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD DKI Jakarta" di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (8/10/2025). ANTARA/Lia Wanadriani Santosa

Direktur Jendral Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar menegaskan perolehan kursi DPRD Provinsi DKI Jakarta harus mengacu pada Undang-Undang Pemilu yang berlaku.

Jika belum direvisi, maka penentuan jumlah kursi DPRD DKI Jakarta tetap mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yakni Pasal 188 ayat (2), bahwa provinsi dengan jumlah penduduk 9 juta-11 juta mendapat alokasi 85 kursi, sementara apabila penduduk lebih dari 11 juta-20 juta mendapatkan alokasi 100 kursi.

"KPU juga lembaga negara, pemerintah bekerja berdasarkan hukum positif. Hukum positif bilang kalau penduduknya 11 juta-20 juta, perolehan kursi 100," kata Bahtiar dalam diskusi publik tentang "Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD DKI Jakarta" di Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta, Rabu (8/10).

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Wibi Andrino merekomendasikan jumlah kursi anggota dewan tak semata dari hitungan angka (jumlah penduduk) tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan wilayah.

"Jangan sampai produk politik ini hanya jadi produk matematika, tapi produk politik ini mengedepankan nilai-nilai sosial, adat, istiadat, politik, ekonomi, dan lain-lain di daerah pemilihan (dapil) tersebut," ujar dia.

Sebab harus ada jumlah penghitungan ekonomi di setiap dapil, pembangunan infrastruktur yang belum terbangun sehingga menentukan jumlah kursi di dapil tidak hanya dengan jumlah penduduk saja.

Merujuk UU Nomor 7 Tahun 2017, Wibi menyebutkan, apabila mengikuti skema UU ternyata jumlah penduduk Jakarta 10 juta dan tidak ada revisi UU, tidak ada judicial review, maka jumlah kursi pada pemilu di tiap dapil yakni PKS (16 kursi), PDIP (12 kursi), Gerindra (10), NasDem (9), PAN (9), Golkar (8), PKB (7), PSI (6), Demokrat (6), PPP (1), dan Perindo (1).

Adapun saat ini, DPRD DKI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat dan Provinsi DKI Jakarta serta Pemerintah Pusat masih membahas usulan-usulan mengenai jumlah kursi di DPRD Jakarta.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire