Top
Begin typing your search above and press return to search.

Pembatasan di Bantargebang picu penumpukan sampah di Pasar Minggu

Petugas Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup Kecamatan Pasar Minggu Ucok mengatakan pembatasan kuota pembuangan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang berdampak pada penumpukan sampah di Jalan Masjid Al-Makmur, Jakarta Selatan, khususnya di sekitar rel kereta api dekat Stasiun Pasar Minggu.

Pembatasan di Bantargebang picu penumpukan sampah di Pasar Minggu
X

Sumber foto: Antara/elshinta.com.

Petugas Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup Kecamatan Pasar Minggu Ucok mengatakan pembatasan kuota pembuangan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang berdampak pada penumpukan sampah di Jalan Masjid Al-Makmur, Jakarta Selatan, khususnya di sekitar rel kereta api dekat Stasiun Pasar Minggu.

"Pengaruh banget. Pembuangannya jadi lebih banyak di sini karena kuota di Bantargebang dibatasi biar nggak longsor lagi," kata Ucok saat ditemui di dekat rel kereta Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu.

Dia menyebutkan pembatasan tersebut diberlakukan pascakejadian longsor di TPST Bantargebang.

Setelah kejadian longsor pada 8 Maret 2026 itu, kuota pengangkutan sampah dikurangi dari 308 truk menjadi 190 truk per hari.

"Sebelum adanya pembatasan, pengangkutan sampah dari wilayah Pasar Minggu berjalan normal tanpa sistem kuota. Tapi, sekarang pengiriman harus dilakukan secara bertahap," ujar Ucok.

Akibatnya, kata dia, sampah lebih lama berada di lokasi penampungan sementara, termasuk di area yang sebenarnya bukan diperuntukkan sebagai tempat pembuangan.

Menurut dia, kondisi tersebut juga membuat petugas harus bekerja ekstra untuk mengendalikan volume sampah agar tidak meluap.

Selain faktor pembatasan kuota, penumpukan juga dipicu oleh adanya warga yang membuang sampah sembarangan di lokasi tersebut.

“Sudah ada larangan, tapi masih ada saja yang buang ke sini,” ungkap Ucok.

Dalam sehari, petugas mengangkut sampah menggunakan satu unit truk menuju TPST Bantargebang. Namun karena adanya pembatasan, proses pengangkutan tidak dapat dilakukan sekaligus.

Lebih lanjut, dia menambahkan petugas terus bekerja setiap hari tanpa libur, termasuk saat masa Lebaran, untuk memastikan sampah tidak menumpuk terlalu tinggi.

“Sampah mana ada hari liburnya. Lebaran kemarin juga tetap kerja,” ucap Ucok.

Dia pun berharap adanya solusi jangka panjang dari pemerintah untuk mengatasi keterbatasan kapasitas di TPST Bantargebang serta meningkatkan sistem pengelolaan sampah di tingkat wilayah.

Sebelumnya, sejumlah warga ditemukan masih membuang sampah di tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Jalan Masjid Al-Makmur, di kawasan rel kereta Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan, meski telah ada larangan dari pemerintah.

Larangan membuang sampah sembarangan merujuk pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2019 serta Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2021 tentang pengelolaan sampah, lengkap dengan ancaman sanksi denda hingga Rp10 juta atau kurungan selama tiga bulan.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire