Pemkot Tangsel - Polri gelar sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi bagi para lurah
Pemerintah Kota Tangerang Selatan menggandeng Bareskrim Polri melalui Kortas Tipikor untuk memberikan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi dalam rangka persiapan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026.

Sumber foto: Cecep Supriatna/elshinta.com.
Sumber foto: Cecep Supriatna/elshinta.com.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan menggandeng Bareskrim Polri melalui Kortas Tipikor untuk memberikan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi dalam rangka persiapan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026.
Sosialisasi tersebut diikuti seluruh perangkat daerah hingga tingkat lurah. Kegiatan menghadirkan dua narasumber dari Kortas Tipikor dan Mabes Polri dan dilaksanakan dalam satu hari.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia terkait efisiensi pelaksanaan APBD serta upaya pencegahan korupsi sejak tahap perencanaan.
“Salah satu bentuk efisiensi anggaran adalah jangan membuka peluang terjadinya korupsi dalam setiap pelaksanaan anggaran, mulai dari APBD, BUMD, sampai ke PPTK,” kata Benyamin seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Cecep Supriatna, Selasa (3/2).
Menurut Benyamin, pemahaman mengenai apa itu korupsi dan bentuk-bentuknya perlu dimiliki seluruh aparatur pemerintah daerah hingga tingkat kelurahan.
“Korupsi itu bukan hanya soal uang. Memperlambat proses, menyalahgunakan kewenangan, dan tindakan lain yang merugikan pelayanan publik juga merupakan bentuk korupsi. Ini yang harus dipahami oleh teman-teman,” ujarnya.
Ia menambahkan, sosialisasi ini juga menjadi bagian dari upaya menekan temuan dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun-tahun mendatang.
“APBD setiap tahun diperiksa oleh BPK. Indikatornya nanti kita lihat dari situ, apakah setelah diberikan sosialisasi dan pemahaman seperti ini jumlah temuannya bisa berkurang,” jelasnya.
Benyamin juga memastikan adanya pendampingan dalam pelaksanaan APBD, terutama pada proyek-proyek strategis daerah. Pendampingan dilakukan bersama aparat penegak hukum dan lembaga pengawas seperti BPKP, LKPP, Kejaksaan (Datun), serta Polres.
“Beberapa kegiatan sudah kita tetapkan sebagai proyek strategis daerah dan otomatis ada pendampingan. Kalau lelang besar, didampingi oleh LKPP. Semua kita lakukan agar tidak terjadi penyimpangan,” tegas Benyamin.
Ia menegaskan, pengalaman kasus sebelumnya menjadi pelajaran penting bagi Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk memperkuat pencegahan.
“Pokoknya semua celah, peluang, dan lubang-lubang korupsi kita tutup sejak awal,” pungkasnya.




