Top
Begin typing your search above and press return to search.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan yang diajukan YPPBA

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara tegas menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh YPPBA terhadap Yayasan Bina Tunas Abadi (YBTA).

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan yang diajukan YPPBA
X

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara tegas menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Yayasan Perintis Pendidikan Belajar Aktif (YPPBA) terhadap Yayasan Bina Tunas Abadi (YBTA). (foto: ist)

Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara tegas menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Yayasan Perintis Pendidikan Belajar Aktif (YPPBA) terhadap Yayasan Bina Tunas Abadi (YBTA) dalam perkara perdata No. 853/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Sel, sekaligus mengabulkan gugatan rekonvensi YBTA.

Putusan ini menegaskan bahwa YPPBA dan PT HighScope Indonesia tidak memiliki kewenangan hukum untuk memberikan, menjual, ataupun mendistribusikan sub-lisensi merek HighScope di Indonesia. Fakta lain, bahwa PT HighScope Indonesia dan YPPBA sedang melakukan perubahan nama Sekolah dan entitas perusahaan, justru memperkuat bukti bahwa mereka telah melanggar perjanjian lisensi dengan HighScope Educational Research Foundation (HSERF) Amerika Serikat, yang secara tegas melarang pendirian badan hukum dengan nama HighScope dan pemberian sublisensi kepada pihak ketiga.

Lebih lanjut, berdasarkan data dari Badan Akreditasi Nasional (BAN), saat ini status Satuan Pendidikan Kerja sama (SPK) sekolah HighScope Simatupang masih ditangguhkan, karena status Lembaga Pendidikan Asing (LPA) yang digunakan masih dipertanyakan keabsahannya. Hal ini menunjukkan bahwa operasional sekolah tersebut perlu segera diklarifikasi agar sesuai dengan ketentuan Permendikbud No. 31 Tahun 2014 tentang SPK.

Dengan demikian, seluruh tindakan YPPBA dan PT HighScope Indonesia dinyatakan tidak sah secara hukum, dan setiap lembaga pendidikan yang mengklaim lisensi dari mereka berpotensi tidak memiliki legitimasi operasional maupun status SPK yang sah.

YBTA menyambut baik putusan ini sebagai kemenangan kejujuran, transparansi, dan supremasi hukum di dunia pendidikan. YBTA terus berkomitmen dan berpijak pada integritas, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap hukum Republik Indonesia.

Melalui keputusan ini, YBTA mengajak seluruh pemangku kepentingan pendidikan untuk menghormati putusan hukum yang telah berkekuatan tetap dan bersama-sama membangun kembali ekosistem pendidikan yang jujur, legal, dan berintegritas, demi kepentingan terbaik peserta didik, orang tua, dan masa depan pendidikan Indonesia. (Dd)

Sumber : Sumber Lain

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire