Petugas gabungan antisipasi prostitusi Taman Daan Mogot Jakbar
Sebanyak 32 personel gabungan secara rutin melakukan patroli untuk mengantisipasi prostitusi sesama jenis di taman Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat.

Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Sebanyak 32 personel gabungan secara rutin melakukan patroli untuk mengantisipasi prostitusi sesama jenis di taman Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Sebanyak 32 personel dikerahkan untuk berpatroli, yang terdiri dari anggota Polsek Cengkareng dan Satpol PP Jakbar," kata Kapolsek Cengkareng Kompol Fernando Saharta Saragi di Jakarta, Senin.
Fernando mengatakan, patroli itu dilakukan untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait adanya dugaan prostitusi gay serta mengantisipasi potensi kerawanan di lokasi tersebut.
"Kita mengantisipasi potensi aktivitas yang melanggar hukum dan menjaga keamanan di kawasan tersebut," ujar Fernando.
Patroli dilakukan agar warga merasa aman dan nyaman, terutama yang melintas atau beraktivitas di sekitar pertamanan.
Dalam patroli yang dilaksanakan pada Minggu (16/11) itu, petugas melakukan penyisiran dan pemantauan di sejumlah titik yang dianggap rawan.
"Sejauh ini, petugas belum menemukan adanya indikasi aktivitas mencurigakan sebagaimana yang dikhawatirkan," katanya.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat telah mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat prostitusi gay di taman Jalan Daan Mogot KM 12, Cengkareng, Jumat (14/11) malam.
Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Satpol PP Jakarta Barat (Jakbar), Edison Butar Butar menyebutkan, dua orang itu kini diamankan di Panti Sosial Kedoya.
"Semalam itu kita rencananya pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) dulu. Ternyata, ada dua orang di situ (diduga terlibat prostitusi gay). Langsung kita ambil lah, dibawa ke Panti Sosial Kedoya," ujar Edison saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (15/11).
Selain menangkap dua orang itu, petugas Satpol PP juga memasang empat spanduk berisi larangan menggunakan lokasi tersebut sebagai tempat transaksi prostitusi.
"Spanduk imbauan Perda DKI 8 Tahun 2007 Pasal 42. Dipasang di lokasi yang menjadi tempat transaksi prostitusi," ujar Edison.
Wali Kota Jakbar Uus Kuswanto pun telah menginstruksikan Satpol PP untuk menangkap pelaku prostitusi sesama jenis (gay) di taman Jalan Daan Mogot, Cengkareng.
"Sudah diinstruksikan ke Kasatpol PP untuk monitor ke sana dan segera melakukan penertiban. Kalau memang ada para pelaku, ditangkap langsung dan ditindak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku," kata Uus di Jakarta, Jumat (14/11).
Instruksi itu dikeluarkan setelah dirinya mendapat laporan warga yang mengeluhkan maraknya aktivitas homoseksual di lokasi tersebut.
"Taman lajur pinggir Jalan Daan Mogot itu kan ruang publik ya. Jadi mesti dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Tidak boleh itu prostitusi," ujarnya.
Uus pun telah meminta Kecamatan Cengkareng agar memasang spanduk anti aktivitas mesum atau prostitusi di lokasi tersebut sebagai bagian dari penertiban.
"Saya juga sudah minta ke wilayah (Kecamatan Cengkareng) agar di lokasi itu dipasang spanduk supaya tidak terjadi lagi prostitusi sesama jenis itu atau hal-hal yang tidak baik lainnya," kata dia.




