Top
Begin typing your search above and press return to search.

Polda jelaskan alasan kasus ijazah Jokowi yang terkesan berlarut-larut

Polda Metro Jaya menyebutkan alasan penanganan kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkesan berlarut-larut karena harus menjaga profesionalitas dan mengakomodasi setiap peristiwa hukum yang terjadi selama proses penyidikan berlangsung.

Polda jelaskan alasan kasus ijazah Jokowi yang terkesan berlarut-larut
X

Sumber foto: Antara/elshinta.com.

Polda Metro Jaya menyebutkan alasan penanganan kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkesan berlarut-larut karena harus menjaga profesionalitas dan mengakomodasi setiap peristiwa hukum yang terjadi selama proses penyidikan berlangsung.

"Sehingga proses penyidikan yang dilakukan oleh jajaran penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya ini bisa dipertanggungjawabkan secara scientifik," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Iman juga menepis adanya kendala dalam proses penyidikan kasus tersebut yang telah berjalan kurang lebih satu tahun ini.

"Sampai dengan hari ini, kami penyidik tidak menemukan kendala di dalam proses penyidikan," katanya.

Senada dengan itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyebutkan penyidik Ditreskrimum tidak mengalami kendala, namun menghormati ruang-ruang publik, seperti prinsip equality before the law.

"Semua orang berstatus sama di depan hukum. Ada permohonan dari pihak tersangka tentang menghadirkan saksi yang meringankan, ada saksi ahli," katanya.

Terkait dengan mekanisme keadilan restoratif, Budi menyebutkan kuncinya adalah di para pihak.

Apabila para pihak sepakat menempuh mekanisme keadilan restoratif, Negara memberikan ruang berdasarkan undang-undang.

"Dipersilakan mereka untuk menempuh mekanisme keadilan restoratif tersebut. Dan itu bisa dijalankan baik itu dalam proses penyidikan di kepolisian, kemudian dalam proses penuntutan nanti di kejaksaan, ataupun dalam proses peradilan di pengadilan," ucapnya.

Ia juga menambahkan bahwa penegakan hukum tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tapi juga harus mampu menghadirkan penyelesaian yang adil, menenangkan, dan memulihkan.

"Ketika perdamaian telah tercapai, permintaan maaf telah disampaikan secara tulus, dan pihak yang dirugikan telah memberikan pemaafan, maka pendekatan keadilan restoratif menjadi jalan hukum yang patut dikedepankan. Polri hadir sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan," katanya.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire