Top
Begin typing your search above and press return to search.

Tersangka penghasut demonstrasi, Laras Faizati ditahan di Rutan Pondok Bambu

Tersangka penghasutan dalam demonstrasi pada Agustus 2025 lalu, Laras Faizati Khairunnisa, kini resmi menjadi tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur, setelah sebelumnya ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Tersangka penghasut demonstrasi, Laras Faizati ditahan di Rutan Pondok Bambu
X

Sumber foto: Heru Lianto/elshinta.com.

Tersangka penghasutan dalam demonstrasi pada Agustus 2025 lalu, Laras Faizati Khairunnisa, kini resmi menjadi tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur, setelah sebelumnya ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Kepala Rutan Pondok Bambu Nebi Viarleni membenarkan bahwa tersangka Laras telah dipindahkan dan mulai menjalani masa tahanan sejak 22 Oktober 2025.

“Saat ini beliau (Laras) sedang berada di Blok Mapenaling (Masa Awal Pengenalan Lingkungan),” kata Nebi saat dikonfirmasi Radio Elshinta di Jakarta, Senin (27/10).

Nebi menjelaskan bahwa penempatan Laras di Blok Mapenaling dilakukan sesuai prosedur standar bagi tahanan baru.

Ia pun memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap yang bersangkutan.

“Kami perlakukan sama dengan tahanan lainnya, tanpa ada perlakuan khusus,” ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Heru Lianto, Senin (27/10).

Meski berada di balik jeruji, hak-hak hukum Laras tetap dijamin selama menjalani masa tahanan di Rutan Pondok Bambu.

“Beliau mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan makanan, pelayanan kesehatan, pelayanan bantuan hukum, dan layanan kunjungan,” jelas Nebi.

Sebelumnya, Laras ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghasutan dalam demonstrasi yang berujung pada seruan untuk membakar gedung Mabes Polri melalui unggahan di akun Instagram @larasfaizati.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat Laras dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 160 dan 161 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ia pun akhirnya mendekam di balik jeruji Rutan Bareskrim Polri sejak Rabu, 3 September 2025.

Terbaru, Laras menulis surat dari balik jeruji penjara yang kemudian viral usai diunggah medsos Instagram resmi Lembaga Bantuan Hukum Apik Jakarta @bhapik.jakarta, Kamis (23/10)

Dalam isi suratnya tersebut, Laras menyinggung perihal diskriminasi hingga soal keadilan.

Sementara hingga Senin (27/10), surat tersebut sudah mendapatkan like sebanyak 43 ribu kali dan 2 ribu lebih dishare pengguna instagram.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire