Top
Begin typing your search above and press return to search.

Komisi Informasi Pusat tiadakan pengukuran IKIP 2026 akibat efisiensi anggaran

Komisi Informasi Pusat tiadakan pengukuran IKIP 2026 akibat efisiensi anggaran
X

Komisioner Rospita Vici Paulyn, di Jakarta, Selasa (31/3/2026)

Komisi Informasi Pusat memutuskan untuk tidak melaksanakan pengukuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) pada tahun 2026. Kebijakan ini diambil akibat adanya efisiensi anggaran yang signifikan di internal lembaga tersebut.

Komisioner Rospita Vici Paulyn menjelaskan bahwa pengukuran IKIP sejatinya merupakan bagian dari program nasional dalam RPJMN dan seharusnya dilaksanakan setiap tahun di seluruh provinsi di Indonesia.

“Pengukuran indeks ini merupakan tugas pokok kami, namun karena kendala anggaran yang besar di tahun ini, kami tidak dapat melaksanakannya pada 2026,” ujar Rospita dalam paparannya, di Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Menurutnya, IKIP memiliki peran penting dalam mengukur sejauh mana negara menjalankan kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak masyarakat atas informasi publik. Selain itu, hasil pengukuran juga menjadi rujukan bagi berbagai kementerian dan lembaga dalam merumuskan kebijakan keterbukaan informasi.

Pada tahun 2025, pengukuran dilakukan di 34 provinsi, dan pada 2026 seharusnya diperluas menjadi 38 provinsi, termasuk empat provinsi baru. Namun rencana tersebut harus ditunda.

Rospita mengungkapkan bahwa hasil IKIP 2025 menunjukkan adanya kesenjangan keterbukaan informasi antara wilayah Indonesia bagian barat dan timur. “Kondisi di Indonesia timur masih sangat memprihatinkan, baik dari tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga menemukan adanya praktik intimidasi terhadap media yang mengajukan permintaan informasi kepada badan publik. Hal ini dinilai menjadi tantangan serius dalam mewujudkan transparansi informasi.

Melalui IKIP, Komisi Informasi biasanya memberikan rekomendasi kepada kepala daerah, mulai dari gubernur hingga bupati dan wali kota, untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik.

Ke depan, Komisi Informasi Pusat berharap dukungan anggaran dapat kembali optimal agar pengukuran IKIP bisa dilaksanakan secara rutin sebagai instrumen penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pemerintah.

M.Irza Farel/Ter

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire