Top
Begin typing your search above and press return to search.

Anggota dpr minta status kuliah online diperjelas dalam RUU Sisdiknas

Anggota dpr minta status kuliah online diperjelas dalam RUU Sisdiknas
X

Ilustrasi: Rapat kerja Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta. ANTARA/HO-Kemdiktisaintek RI

Anggota Komisi X DPR RI Furtasan Ali Yusuf meminta agar status Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau yang biasa dikenal kuliah secara daring dipertegas dalam revisi Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, Senin (9/2), Furtasan mengungkapkan konsep PJJ awalnya hanya dimanfaatkan oleh Universitas Terbuka (UT) untuk mengakomodasi mahasiswa dari daerah yang kesulitan mengakses pendidikan tinggi.

Namun demikian pada era pandemi COVID-19, kata dia, konsep serupa berlaku di seluruh institusi pendidikan tinggi. Hingga saat ini terdapat sejumlah kampus yang menawarkan kuliah secara daring sebagai salah satu nilai utama penjualan.

"Masalah istilah PJJ ini, jarak jauh dengan belajar online. Sama-sama pakai media, kalau PJJ itu memang konsepnya punya UT. Nah ketika COVID muncul, kita (semua kampus) juga diperbolehkan menggunakan konsep online, pakai Google Meet dan seterusnya. Nah konsep ini apakah sama nggak yang disebut PJJ itu? Jangan-jangan nanti perguruan tinggi swasta juga semuanya bisa online semua, PJJ semua," katanya.

Furtasan menyebut model pembelajaran berbasis daring perlu diatur lebih lanjut, sebab hal ini juga berdampak kepada mutu dan kualitas pengajaran di perguruan tinggi.

Ia mengambil contoh UT sebagai institusi pendidikan negeri dengan lebih dari 800 ribu mahasiswa dari seluruh Indonesia yang telah lama mengadopsi sistem ini.

"Perlu ada semacam pengaturan ulang tentang kondisi keberadaan daripada UT ini. Karena begini, standar mutunya nggak dapat begitu. Nisbah perbandingan dosen dengan mahasiswa nggak dapat," ungkap dia.

"Kalau di perguruan tinggi negeri atau di perguruan tinggi swasta, dipastikan satu prodi wajib ada lima dosen kan kira-kira begitu. Di UT bayangkan saja. 800 ribu. Berapa dosen yang ada di situ? Nggak ada, dia tutor," ujar Furtasan Ali Yusuf.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemdiktisaintek Togar M. Simatupang menyebut pada kasus ini UT berdiri sebagai universitas penyangga (buffer) sebagai upaya negara dalam memberikan layanan pendidikan tinggi kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Ia juga tidak menyangkal bahwa saat ini terdapat banyak kampus swasta yang mengadopsi metode serupa.

"Memang hal yang perlu kami perdalam adalah konsep penjaminan mutunya yang berbeda dengan penjaminan mutu tatap muka ataupun on-site. Ini salah satu yang memang perlu diperkuat," tutur Togar M. Simatupang.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire