Top
Begin typing your search above and press return to search.

Bentuk Satgas Anti Kekerasan, UPN Veteran Yogyakarta dorong korban berani melapor

Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran” Yogyakarta berkomitmen untuk mewujudkan kampus sebagai tempat yang aman, nyaman dan inklusif untuk kegiatan belajar mengajar.

Bentuk Satgas Anti Kekerasan, UPN Veteran Yogyakarta dorong korban berani melapor
X

Sumber foto: Izan Raharjo/elshinta.com.

Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran” Yogyakarta berkomitmen untuk mewujudkan kampus sebagai tempat yang aman, nyaman dan inklusif untuk kegiatan belajar mengajar. Kampus harus menjadi tempat yang bebas dari setiap tindak kekerasan apapun sehingga civitas akademika merasa aman dan nyaman.

Untuk mewujudkan komitmen tersebut, UPN “Veteran” Yogyakarta membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) Periode 2025-2027. Pembentukan Satgas PPK ini, sejalan dengan amanah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama UPN “Veteran” Yogyakarta, Dr. Hendro Widjanarko, menjelaskan Satgas PPK bertujuan untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman, nyaman dan inklusif untuk kegiatan belajar mengajar bagi kalangan civitas akademika dan masyarakat sekitar kampus. Satgas ini menjadi garda terdepan dalam mensosialisasikan dan melakukan pencegahan tindak kekerasan. Meski demikian, pihaknya berharap bahwa pencegahan tindak kekerasan di kampus tidak hanya menjadi tanggung jawab Satgas PPK tetapi tanggung jawab semua sivitas akademika dalam menjaga lingkungan kampus yang aman, nyaman dan inklusif.

"Satgas ini berisikan unsur Dosen, tenaga pendidik, dan juga mahasiswa. Anggota Satgas ini harus ganjil minimal 7, dan kita bentuk ada 11, dari unsur mahasiswa ada 4, dosen ada 5, dan tendik ada 2," ujarnya pada acara “UPN Veteran “Yogyakarta” Menyapa Media” di Heha Sky View, Bukit Pathuk, Gunungkidul, Kamis (21/11/2025).

Pada kesempatan yang sama, Ketua Satgas PPK UPN Veteran Yogyakarta, Iva Rachmawati mengatakan setelah adanya Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 kekerasan yang disasar menjadi lebih luas meliputi kekerasan seksual, bullying, perundungan, diskriminasi, intoleransi serta kebijakan yang tidak berpihak. Untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan telah dilakukan sosialisasi ke semua fakultas, ke mahasiswa, dosen, tenaga pendidik dan mitra kampus. Satgas PPK menyebar survei yang dilakukan 2 kali setiap tahunya untuk mengetahui potensi-potensi kekerasan atau tindak kekerasan yang terjadi di kampus. Dari survei itu juga bisa diketahui hambatan apa yang dihadapi sehingga korban tidak melapor. Selain itu juga melakukan pemantauan fisik ditempat yang berpotensi terjadi kekerasan seksual, bullying atau lainya.

"Misal di tempat-tempat tertutup untuk mahasiswa, dosen maupun dipojok-pojok kampus yang gelap dan tidak ada CCVT itu kita benahi," jelasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Izan Raharjo, Jumat (28/11).

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire