BGN setop 62 SPPG dengan menu MBG tak sesuai anggaran selama Ramadhan
Badan Gizi Nasional (BGN) memberhentikan sementara 62 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menyajikan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) tak sesuai anggaran selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah/2026.

Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Badan Gizi Nasional (BGN) memberhentikan sementara 62 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menyajikan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) tak sesuai anggaran selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah/2026.
"Minimal ada 62 SPPG yang kami tutup sementara karena tidak sesuai di dalam memberikan menu, baik itu menu minimalis maupun menu yang kurang baik, itu yang selama Ramadhan ini kita tutup dulu sementara," kata Kepala BGN Dadan Hindayana ditemui usai pertemuan dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta, Selasa.
Dadan mengemukakan 62 SPPG tersebut menjadi vocal minority atau sebagian kecil yang akhirnya menjadi perbincangan warganet dan viral di media sosial, padahal ada banyak SPPG-SPPG lain yang bagus tetapi masih menjadi silent majority.
"Padahal ada 25.000 lebih SPPG yang berjalan, tetapi 62 itu yang membuat menu kurang sesuai dan minimalis yang membuat viral, jadinya vocal minority, kan? 62 tetapi membuat viral seluruhnya, padahal sebagian besar kan melaksanakan dengan baik. Jadi, kami ingin yang 62 itu makin lama makin kecil, sehingga laporan yang keluar itu adalah yang silent majority ini, jadi harus diungkap bahwa (SPPG) yang bagus-bagus itu banyak," ucap Dadan.
Ke-62 SPPG tersebut sebagian besar ditutup sementara karena menu yang disajikan tidak sesuai dengan pagu anggaran, sementara sebagian yang lain karena belum mempunyai Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) atau belum memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS).
"Yang belum memiliki SLHS itu juga jumlahnya lebih besar, dan itu kita tutup sementara sampai dia menyelesaikan semua prosesnya," ujar Dadan.
Kepala BGN mengemukakan meski nilai kerugian dari 62 SPPG tersebut belum dihitung, tetapi penutupan sementara dilakukan karena nilai makanan yang disajikan untuk penerima manfaat tidak sesuai dengan pagu anggaran yang ditetapkan.
Penutupan SPPG tentu tidak dilakukan secara langsung, tetapi melalui beberapa mekanisme yang telah ditetapkan melalui surat peringatan kepada mitra maupun pihak penyelenggara SPPG.
"Kita ada mekanismenya, yang pertama tentu saja ada surat peringatan pertama, surat peringatan kedua, kemudian ada penutupan sementara, lalu kita berikan kesempatan untuk memperbaiki diri. Nanti kalau dia (mitra atau SPPG) mengulangi lagi pelanggarannya, tidak tertutup kemungkinan untuk ditutup permanen," kata Dadan Hindayana.
Namun hingga saat ini BGN masih lebih banyak melakukan pembinaan ke SPPG-SPPG yang melanggar petunjuk teknis (juknis) atau Standar Operasional Prosedur (SOP). Hukum pidana akan dijatuhkan apabila memang SPPG terbukti melakukan penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran.
"Kalau memang ada penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran dan dibuktikan secara hukum, tidak tertutup kemungkinan, tetapi untuk sementara ini kita lebih banyak ke arah pembinaan agar seluruh yang terlibat ini bekerja dengan sebaik-baiknya, bekerja seoptimal mungkin, bekerja seefektif mungkin, menggunakan rupiah yang diterima dan dapat dipertanggungjawabkan sebaik-baiknya," ucap Kepala BGN Dadan Hindayana.




