FEB UB canangkan zona integrasi dan edukasi bahaya korupsi dalam mata kuliah
Sebagai upaya memperkuat budaya anti-korupsi dan tata kelola yang transparan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (FEB UB) resmi melakukan Pencanangan Zona Integritas (ZI).

Sumber foto: AH Sugiharto/elshinta.com.
Sumber foto: AH Sugiharto/elshinta.com.
Sebagai upaya memperkuat budaya anti-korupsi dan tata kelola yang transparan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (FEB UB) resmi melakukan Pencanangan Zona Integritas (ZI) .
“Pencanangan Zona Integritas tersebut menjadi komitmen serius institusi dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang akuntabel dan berorientasi pada pelayanan publik,” kata Dekan FEB UB, Abdul Ghofar, SE., M.Si., DBA., Ak., usai melakukan penandatanganan komitmen.
Ditambahkan Dekan FEB , pencanangan tersebut ditandai dengan penandatanganan komitmen oleh 13 jajaran pimpinan, mulai dari Dekan, Senat Akademik Fakultas (SAF), para Wakil Dekan, hingga jajaran Kepala Sub Bagian di lingkungan FEB UB dan Prosesi pencanangan ini turut disaksikan oleh Kepala Satuan Reformasi Birokrasi, Dr. Ngesti Dwi Prasetyo, SH., M.Hum., para guru besar, serta tenaga kependidikan di lingkungan FEB UB.
Dekan FEB UB, Abdul Ghofar, SE., M.Si., DBA., Ak., menegaskan bahwa pencanangan ini merupakan manifestasi dari nilai-nilai integritas yang selama ini sudah diupayakan di lingkungan kampus.
"Melalui pencanangan ini, FEB UB menegaskan keseriusannya dalam menguatkan integritas sebagai nilai utama. Ini adalah pengingat bahwa pembangunan budaya anti-korupsi membutuhkan konsistensi seluruh sivitas akademika," ujar Ghofar seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, AH Sugiharto, Jumat (20/2).
Komitmen tersebut diwujudkan dengan pembacaan Maklumat Layanan sebagai janji pemenuhan standar pelayanan prima bagi seluruh pemangku kepentingan.
Sebagai bukti konkret, FEB UB telah menerapkan berbagai aturan teknis yang sangat ketat. Salah satu yang paling menonjol adalah larangan pemberian konsumsi atau hadiah bagi tim dosen saat ujian skripsi.
Dijelaskan Ghofar, melalui Surat Edaran Departemen Akuntansi No. 14248/2023, mahasiswa dilarang memberikan bingkisan dalam bentuk apapun kepada dosen pembimbing maupun penguji saat menempuh ujian skripsi dan komprehensif.
Selain itu, lanjutnya, melalui SE Dekan No. 10234.1/2023, seluruh jajaran juga dilarang menerima hadiah dari mitra kerja, penyedia barang dan jasa, hingga mahasiswa, yang berkaitan dengan kedudukan jabatan di kampus, tak hanya lewat aturan birokrasi, edukasi bahaya korupsi juga ditanamkan melalui jalur akademik. FEB UB memasukkan nilai-nilai ini ke dalam mata kuliah seperti Business Ethics serta Fraud Detection and Prevention.
Edukasi ini, lanjut Ghofar, juga dilakukan secara berkala saat orientasi mahasiswa baru, baik jenjang sarjana maupun pascasarjana. Materi edukasi digital maupun cetak pun tersebar di berbagai sudut gedung fakultas agar pesan integritas menjadi bagian dari aktivitas sehari-hari.
"Sebagai bentuk dukungan pengawasan FEB UB telah mengintegrasikan sistem pelaporan gratifikasi dan pengaduan masyarakat dan mahasiswa yang telah ada seperti wbs.ub.ac.id atau feb.ub.ac.id/lapor-febub,“ tandasnya.




