Guru di Papua mogok massal, tuntut Tunjangan Profesi 13 dan 14 dibayarkan
Aktivitas belajar di sejumlah sekolah di Kabupaten Jayapura lumpuh sejak, Kamis (26/2/2026). Ratusan guru serentak melakukan mogok mengajar sebagai bentuk protes terhadap kebijakan tunjangan profesi (TP)-13 dan TP-14 guru tahun 2025 yang hingga kini belum dibayarkan.

Sumber foto: Aman Hasibuan/elshinta.com.
Sumber foto: Aman Hasibuan/elshinta.com.
Aktivitas belajar di sejumlah sekolah di Kabupaten Jayapura lumpuh sejak, Kamis (26/2/2026). Ratusan guru serentak melakukan mogok mengajar sebagai bentuk protes terhadap kebijakan tunjangan profesi (TP)-13 dan TP-14 guru tahun 2025 yang hingga kini belum dibayarkan.
Ribuan siswa yang ada di setiap sekolah terpaksa dipulangkan cepat dari sekolah setelah mendapatkan Makan Bergizi Gratis (MGB), karena guru tidak ada yang mengajar di dalam kelas.
Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Sentani, Murni ketika ditemui di ruang kerjanya mengatakan dengan mogoknya guru-guru mengajar di kelas menyebabkan anak-anak tidak mendapatkan pembelajaran hari ini. Pada hal, jadwal pembelajaran yang sudah ditetapkan oleh sekolah materinya seharusnya berjalan, namun karena mogok guru tidak terlaksana.
“Mogok guru-guru ini sangat berdampak sama anak siswa. Guru-guru ini melakukan aksi mogok karena menuntut hak-haknya seperti TP-13 dan TP-14 yang sampai sekarang belum dibayarkan atau tidak diperhatikan oleh pemerintah daerah. Padahal kami guru-guru telah mendapat informasi bahwa dananya dari pusat sudah diberikan ke kas daerah,” ujar Murni seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Aman Hasibuan, Kamis (26/2).
Ia mengungkapkan, guru-guru ingin secepatnya mendapatkan haknya karena sudah memasuki tahun anggaran baru, sedangkan anggaran tersebut pada tahun 2025. Dana TP-13 dan TP-14 sudah masuk pada tahun anggaran yang lama dan aksi mogok ini bukan kejadian yang pertama kali, sudah berkali-kali berlangsung.
Dengan adanya aksi mogok ini, lanjut Murni, pemerintah hendaknya memperhatikan guru-guru karena itu hak guru yang telah melaksanakan kewajiban. “Kalau guru-guru lakukan aksi mogok, anak-anak siswa kasihan tidak belajar, pada hal mereka sebagai generasi penerus yang menjadi ujung tombak menjadi generasi emas itu karena ada guru-guru,” bebernya.
Murni berharap kepada pemerintah daerah agar masalah hak-hak guru ini diperhatikan agar anak-anak tidak terlantar di sekolah. “Guru-guru memang datang ke sekolah, tapi tidak mengajar, namun kami tetap melakukan pengawasan kepada siswa agar selalu berhati-hati selama tidak belajar,” ungkap Murni.
Sementara itu Plt Sekda Kabupaten Jayapura, Yusuf Yambe Yabdi menyampaikan, terkait aksi demo damai yang dilakukan Rabu (25/2) kemarin telah dilaporkan kepada Bupati Jayapura dan masalah tersebut akan segera ditindaklanjuti.
Yusuf Yabdi mengaku, bahwa pemerintah Kabupaten Jayapura telah melakukan pergeseran anggaran khusus untuk guru-guru dan sudah selesai dilakukan bagian anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) pada tanggal 19 -20 Peburuari 2026 setelah rapat TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah).
“Anggaran untuk guru-guru ini telah tersedia ya. Sekarang bagian program dan keuangan sudah lakukan pergeseran anggaran Rp9,6 miliar, dan Dinas Pendidikan melakukan koordinasi dengan bagian anggaran BKAD untuk menyusun rencana kas ke keuangan,” jelas Plt Sekda.
Oleh karena itu, Dinas Pendidikan harus merincikan berapa banyak guru-guru yang ada di Kabupaten Jayapura mulai dari guru SD, SMP dan SMA penerima manfaat dengan klasifikasinya seperti apa. Selain itu, ada beberapa kriteria yang harus diperhatikan sesuai aturan.
“Kami juga telah laporkan ke bupati bahwa saat ini pihak Dinas Pendidikan sedang melengkapi dan mengerjakan atau menginput data-data guru ini karena anggarannya besar. Dana sudah tersedia,” kata Yabdi.
Menurut dia, pihak Dinas Pendidikan harus merinci berapa banyak penerima manfaat dengan klasifikasi seperti apa dan beberapa kriteria harus diperhatikan sesuai aturan. Saat ini dinas pendidikan sedang melengkapi dan mengerjakan data guru-guru yang ada di Kabupaten Jayapura.
“Dinas pendidikan hendaknya segera mengajukan SPM (surat perintah membayar) ke BPKAD bidang perbendaharaan. Setelah rincian guru dari dinas sudah diselesaikan, ya mudah-mudahan dalam minggu ini bisa di selesaikan atau dibayarkan kepada guru-guru,” ungkapnya.




