Kemendikdasmen ingatkan sekolah tidak arahkan murid ikut bimbel TKA
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengingatkan sekolah agar tidak membebani siswa dengan bimbingan belajar (bimbel) eksternal atau latihan berlebihan, termasuk tidak mengarahkan murid untuk mengikuti bimbel khusus Tes Kemampuan Akademik (TKA).

Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengingatkan sekolah agar tidak membebani siswa dengan bimbingan belajar (bimbel) eksternal atau latihan berlebihan, termasuk tidak mengarahkan murid untuk mengikuti bimbel khusus Tes Kemampuan Akademik (TKA).
“Kami harap guru dan sekolah tidak mengarahkan siswa ikut bimbel khusus TKA. Kemendikdasmen sudah menyediakan simulasi dan latihan melalui portal resmi agar pelaksanaan TKA tidak menambah beban murid dan orang tua,” kata Sekretaris Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen Muhammad Yusro dalam pernyataan tertulis yang disiarkan oleh Kemendikdasmen di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan pihaknya juga berkomitmen untuk terus memperluas sosialisasi dan pendampingan teknis ke berbagai daerah agar pelaksanaan TKA dapat berjalan dengan lancar, jujur, dan bermanfaat.
Selain itu, BSKAP Kemendikdasmen juga mengajak pemerintah daerah, sekolah, dan para guru untuk bersama-sama menegakkan nilai integritas dalam pelaksanaan TKA.
“TKA bukan sekadar tes, melainkan bagian dari upaya kita bersama untuk menghadirkan pendidikan bermutu untuk semua. Melalui asesmen yang berintegritas, kita menegakkan prinsip keadilan dan kesempatan yang sama bagi setiap anak Indonesia untuk menunjukkan potensi terbaiknya,” kata dia.
Yusro menambahkan, TKA memiliki manfaat besar bagi siswa, sekolah, maupun pemerintah daerah.
Bagi siswa, lanjutnya, TKA menjadi asesmen yang berpihak dan memberikan kesempatan setara untuk menunjukkan kemampuan akademik tanpa dipengaruhi latar belakang sekolah atau wilayah.
Sementara bagi sekolah, hasil TKA dapat digunakan sebagai bahan refleksi dan perbaikan proses pembelajaran.
Adapun bagi pemerintah daerah, data hasil TKA menjadi dasar penting untuk melakukan pemetaan mutu pendidikan berbasis data.
“TKA tidak menentukan kelulusan murid, karena kelulusan tetap menjadi kewenangan satuan pendidikan. Namun manfaatnya sangat besar, baik untuk murid, sekolah, maupun daerah. Melalui data dari hasil TKA, nantinya pemerintah daerah dapat mengetahui kemampuan literasi, numerasi, serta penguasaan bahasa Inggris di wilayahnya,” ujar dia.
Yusro juga menjelaskan pelaksanaan TKA kini menjadi semakin relevan karena hasilnya digunakan dalam proses Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) tahun 2026.
Berdasarkan keputusan Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB), ia mengatakan nilai TKA menjadi salah satu alat validasi terhadap nilai rapor calon peserta SNBP.
“Mulai tahun depan, TKA menjadi salah satu validator nilai rapor dalam seleksi berbasis prestasi. Ini menandakan bahwa TKA diakui sebagai asesmen nasional yang kredibel, berpihak pada murid, dan memberi peluang setara bagi semua,” kata Yusro.
Pada kesempatan tersebut, ia juga mengapresiasi tingginya antusiasme sekolah dan siswa di Provinsi Sulawesi Selatan.
Berdasarkan data terakhir per 5 Oktober 2025, sebanyak 1.687 satuan pendidikan di Sulawesi Selatan telah mendaftar untuk mengikuti TKA dengan total 119.107 murid.
Jumlah ini menempatkan Sulawesi Selatan sebagai salah satu provinsi dengan tingkat partisipasi tertinggi di Indonesia.