Top
Begin typing your search above and press return to search.

Kuasa hukum: Tuntutan 22,5 tahun untuk Ibrahim Arief tidak berdasar dan tak masuk logika

Tim kuasa hukum mantan konsultan teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief alias Ibam, menilai tuntutan jaksa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) sarat kejanggalan dan tidak sejalan dengan fakta persidangan.

Kuasa hukum: Tuntutan 22,5 tahun untuk Ibrahim Arief tidak berdasar dan tak masuk logika
X

Sumber foto: Sutini/elshinta.com.

Tim kuasa hukum mantan konsultan teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief alias Ibam, menilai tuntutan jaksa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) sarat kejanggalan dan tidak sejalan dengan fakta persidangan.

Kuasa hukum Ibam, Afrian Bondjol, menyatakan kliennya tidak memiliki keterlibatan dalam proses pengadaan Chromebook yang menjadi objek perkara.

“Klien kami hanyalah konsultan eksternal. Ia tidak memiliki kewenangan, tidak terlibat dalam pengadaan, dan tidak menerima aliran dana,” kata Afrian di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2026).

Afrian menjelaskan, fakta persidangan menunjukkan Ibam telah mengundurkan diri dari posisinya pada 26 Mei 2020. Sementara itu, proses pengadaan baru dimulai pada 30 Juni 2020.

Selain itu, nama Ibam disebut dicantumkan dalam dokumen tim teknis tanpa sepengetahuan maupun tanda tangannya. Menurut Afrian, pejabat yang menerbitkan dokumen tersebut telah mengakui adanya cacat administrasi dalam persidangan.

Tim kuasa hukum juga mengungkapkan Ibam justru sempat memberikan peringatan teknis terkait risiko penggunaan Chromebook tanpa uji kompatibilitas sistem.

“Ibam meminta dilakukan uji kompatibilitas sebelum pengadaan. Namun rekomendasi tersebut tidak dijalankan,” ucap anggota tim kuasa hukum lainnya, R. Bayu Perdana.

Bayu menambahkan, kajian teknis yang mengarah pada pemilihan Chromebook berasal dari tim internal kementerian, bukan dari Ibrahim Arief.

Sorotan lain yang disampaikan tim kuasa hukum adalah tuntutan pembayaran uang pengganti sebesar Rp16,9 miliar yang dinilai tidak memiliki dasar kuat. Mereka menyebut angka tersebut tidak tercantum dalam surat dakwaan.

“Tidak memiliki hubungan dengan perbuatan yang dituduhkan kepada klien kami,” ujarnya seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Selasa (21/4).

Menurut Bayu, nilai tersebut dikaitkan dengan kepemilikan saham Bukalapak milik Ibam yang diperoleh sebelum menjabat sebagai konsultan. Nilai saham tersebut meningkat setelah perusahaan melantai di bursa melalui penawaran umum perdana (IPO) pada 2021.

“Tidak ada satu pun bukti aliran dana dari proyek ini ke klien kami,” katanya.

Tim penasihat hukum juga mengkritik sikap jaksa yang dinilai membebankan pembuktian kepada terdakwa.

“Dalam hukum pidana, jaksa yang wajib membuktikan. Ini bukan perkara pencucian uang,” kata Bayu.

Selain itu, mereka menyoroti adanya disparitas tuntutan. Menurut tim kuasa hukum, Ibam yang disebut tidak menerima aliran dana justru dituntut lebih berat dibanding pihak lain yang memiliki kewenangan dan diduga menerima dana.

Mereka berharap majelis hakim dapat memutus perkara secara adil berdasarkan fakta persidangan.

“Jika masukan profesional yang objektif bisa dipidana, maka ke depan tidak ada lagi ahli yang berani membantu negara,” ucap Bayu.

Dalam kesempatan yang sama, Ibam mengaku terkejut dengan tuntutan yang diajukan jaksa. Ia menegaskan tidak pernah menerima uang maupun terlibat dalam pengadaan Chromebook.

“Saya dituntut 22,5 tahun untuk sesuatu yang tidak pernah saya lakukan,” ujar Ibam.

Ia juga mengaku sempat mendapat tekanan untuk memberikan pernyataan tertentu sebelum ditetapkan sebagai tersangka, namun menolak demi menjaga integritas.

Ibam menambahkan, keputusannya kembali ke Indonesia dan bekerja di sektor pendidikan didasari keinginan untuk berkontribusi, bukan mencari keuntungan.

Diketahui, dalam perkara ini, jaksa menuntut Ibam dengan pidana penjara selama 15 tahun serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp16,9 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Kamis (16/4/2026). Jika tidak dibayar, hukuman tersebut dapat diganti dengan pidana tambahan selama 7,5 tahun, sehingga total ancaman mencapai 22,5 tahun penjara.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire