Kunker ke Kudus, Senator bahas kesejahteraan dan penataan guru
Wakil Ketua Komite I DPD RI Muhdi melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Kudus yang disambut oleh Bupati Kudus Sam'ani Intakoris, di Pendopo belakang, Selasa (3/3).

Sumber foto: Sutini/elshinta.com.
Sumber foto: Sutini/elshinta.com.
Wakil Ketua Komite I DPD RI Muhdi melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Kudus yang disambut oleh Bupati Kudus Sam'ani Intakoris, di Pendopo belakang, Selasa (3/3). Kunker kali ini membahas sejumlah isu strategis bidang pendidikan, khususnya terkait kesejahteraan guru dan tenaga pendidik, termasuk dinamika penggajian PPPK yang menyesuaikan kemampuan keuangan daerah di tengah berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD).
Bupati Kudus menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menjaga kualitas layanan pendidikan melalui penataan tenaga kontrak yang lebih tertib dan selaras regulasi. Namun tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah tanpa mengurangi perhatian terhadap kesejahteraan pegawai.
“Kami berupaya agar sistem pengelolaan tenaga pendidik berjalan terukur sehingga pelayanan tetap optimal. Terkait PPPK paruh waktu yang belum menerima THR, kami mendorong adanya solidaritas di lingkungan ASN sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama tenaga pendidik,” ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Selasa (3/3).
Wakil Ketua Komite I DPD RI Muhdi menyampaikan bahwa aspirasi tenaga non-ASN perlu mendapat perhatian serius. Sebab ia menilai, peran ASN dan tenaga pendidik sangat vital dalam keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan publik.
“ASN merupakan unsur penting dalam pemerintahan. Persoalan tenaga non-ASN harus diselesaikan secara adil dan berkelanjutan. PPPK paruh waktu memiliki kewajiban yang sama, sehingga sudah sepatutnya hak-haknya turut diperjuangkan agar tidak terjadi ketimpangan. Kami di DPD RI akan terus mengawal aspirasi ini agar mendapat perhatian dalam perumusan kebijakan nasional,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Kudus Tulus Tri Yatmika menyampaikan bahwa saat ini terdapat 2.606 PPPK paruh waktu di Kabupaten Kudus.
“Meski kontrak berlaku satu tahun, Pemkab Kudus berkomitmen untuk tetap mempekerjakan mereka pada tahun-tahun mendatang sesuai kompetensi, regulasi, dan kemampuan keuangan daerah. PPPK paruh waktu juga memperoleh hak cuti dengan pertimbangan tertentu dan kami mendorong agar mereka mendapatkan perlindungan jaminan sosial melalui BPJS,” jelasnya.




