P2G imbau Gubernur Banten tidak copot kepsek imbas murid merokok
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyampaikan sejumlah catatan evaluasi dalam kasus kepala sekolah (kepsek) SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten yang diduga menampar murid yang merokok.

Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyampaikan sejumlah catatan evaluasi dalam kasus kepala sekolah (kepsek) SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten yang diduga menampar murid yang merokok.
Kepala Bidang Advokasi Guru P2G Iman Zanatul Haeri di Jakarta pada Rabu memperhatikan proses mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah dalam kasus ini.
Menurut Iman, berdasarkan pasal 39 Permendikbudristek 46 Tahun 2023, disebutkan penanganan kekerasan oleh satuan pendidikan dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan dengan tahapan, penerimaan laporan, pemeriksaan, penyusunan kesimpulan dan rekomendasi, tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan, dan pemulihan.
“Nah, apakah pencopotan jabatan kepala sekolah ini sudah melalui mekanisme seperti itu? Apakah hasil laporan Satgas dari Pemda melalui proses laporan, pemeriksaan dan rekomendasi pencopotan jabatan? Yang kami khawatirkan sanksi ini berdasarkan perasaan semata karena kasusnya viral,” kata Iman.
Meski demikian, P2G memandang orang tua juga dirasa sangat berlebihan melaporkan kepala sekolah kepada aparat kepolisian.
Menurut P2G berbagai regulasi mulai dari UU sampai aturan teknis sudah sangat lengkap mengatur mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam proses pendidikan di sekolah, tinggal bagaimana sekolah dan orang tua punya kesadaran mendalam dalam melaksanakannya agar tujuan pendidikan tercapai.
Maka untuk menyelesaikan persoalan itu, P2G mendesak Gubernur Banten tidak terburu-buru melakukan pemberhentian kepala sekolah tersebut serta Komite Sekolah bersama pihak sekolah hendaknya bersama-sama membangun dialog dan suasana kondusif agar murid kembali aktif bersekolah, tidak dengan aksi mogok belajar yang merugikan murid secara kolektif.
Di samping itu, pihaknya juga mendesak Pemerintah Provinsi Banten, khususnya Dinas Pendidikan melakukan upaya dialog konstruktif bersama orang tua murid pelapor, kepala sekolah, dan guru.
Terakhir, pihaknya meminta aparat kepolisian untuk mengedepankan asas "Restorative Justice" dalam merespon dan menyelesaikan laporan orang tua murid, sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri No. 8 Tahun 2021 yang digunakan untuk kasus-kasus tertentu, seperti tindak pidana ringan.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menurunkan tim untuk mengklarifikasi insiden dugaan kekerasan oleh kepala sekolah terhadap salah satu siswa SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten.
Untuk menjaga suasana sekolah tetap kondusif, Pemprov Banten menonaktifkan sementara kepala sekolah yang bersangkutan selama proses pemeriksaan berjalan.