Top
Begin typing your search above and press return to search.

Pemkot Tangsel berhentikan oknum guru terkait dugaan pelecehan seksual

Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengambil tindakan tegas terhadap seorang oknum guru sekolah dasar yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap siswanya. Melalui Badan Kepegawaian, proses pemberhentian terhadap guru tersebut telah dijalankan dan kini menunggu penyelesaian administrasi.

Pemkot Tangsel berhentikan oknum guru terkait dugaan pelecehan seksual
X

Sumber foto: Cecep Supriatna/elshinta.com.

Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengambil tindakan tegas terhadap seorang oknum guru sekolah dasar yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap siswanya. Melalui Badan Kepegawaian, proses pemberhentian terhadap guru tersebut telah dijalankan dan kini menunggu penyelesaian administrasi.

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, mengatakan Wali Kota Tangsel telah meminta agar proses pemecatan terhadap oknum guru tersebut segera dilakukan setelah kasusnya mencuat.

“Proses pemberhentian sudah dilaksanakan. Saat ini tinggal proses administrasi karena yang bersangkutan berstatus pegawai negeri sipil, sehingga prosedurnya harus diproses hingga ke tingkat pusat,” kata Pilar.

Ia menambahkan, Pemerintah Kota Tangsel menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.

Pemkot juga menyatakan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual.

Menurut Pilar, pemerintah daerah tidak akan memberikan ruang bagi pelaku pelecehan seksual di lingkungan pendidikan maupun di masyarakat.

“Kami mendukung agar pelaku pelecehan seksual diberikan hukuman yang setimpal sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Cecep Supriatna, Senin (9/3).

Sebelumnya, jajaran Kepolisian Resor Tangerang Selatan menangkap seorang oknum guru di SD Negeri 01 Rawa Buntu, wilayah Serpong, berinisial YP (55). Ia diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak didiknya.

YP ditangkap di rumahnya di kawasan Ciputat pada Senin malam, 19 Januari 2026. Saat ini ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 418 KUHP baru juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire